Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani mengakui bahwa memang ada rencana membuka kembali pendakian ke Gunung Semeru. Sejak ada keputusan penutupan pada 3 Juli 2021 lalu.
"Benar akan dibuka, tapi masih belum dilaksanakan. Pembukaan jalur untuk kegiatan pendakian ditentukan dan mendapatkan izin dari Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan," ujar Septi kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
TNBTS selaku pengelola kawasan taman nasional sendiri telah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan. Sambil menunggu terbitnya izin pembukaan pendakian dari Direktorat KSDAE.
Septi pun mengungkapkan, instrumen teknis yang dipersiapkan berupa sumber daya manusia atau dalam hal ini petugas dan sarana pendukung lainnya.
Sedangkan, dalam hal non teknis, salah satunya adalah menyangkut tentang kondisi alam di sana.
TNBTS juga mengadakan rapat koordinasi pendakian Semeru yang diikuti oleh TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Kepala Desa Ranupani, pos pengamatan gunung api (PGA), Basarnas, dan para pemangku kebijakan lainnya pada 4 Desember 2024 kemarin.
Pembahasan secara detail itu untuk memastikan keselamatan masyarakat yang akan melakukan aktivitas pendakian di Gunung Semeru.
"Tujuan ketika pendakian dibuka diharapkan mampu menciptakan zero accident dan zero waste sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak," bebernya.
Sementara terkait besaran tarif pendakian ke Gunung Semeru akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Untuk kawasan wisata Gunung Semeru dan sekitarnya berada di Kelas II. Penyesuaian tarif resmi dan persyaratan pendakian Gunung Semeru akan disampaikan saat pengumuman pendakian," pungkasnya.
Sebelumnya, TNBTS juga membuka membuka pengembalian biaya pembayaran tiket (refund) pendakian Gunung Semeru yang dipesan sampai tahun 2021. Karena sampai saat ini, jalur pendakian Gunung Semeru masih ditutup.
Pengembalian biaya tiket pendakian Gunung Semeru tertuang dalam surat nomor PG.10/T.8/TU/KSA.5.2/B/11/2024 yang diterbitkan Balai Besar TNBTS pada 28 Nopember 2024 kemarin.
(abq/fat)