Pengembalian biaya tiket pendakian Gunung Semeru tertuang dalam surat nomor PG.10/T.8/TU/KSA.5.2/B/11/2024 yang diterbitkan Balai Besar TNBTS pada 28 November 2024 kemarin.
"Pengembalian biaya tiket atau refund untuk pendakian Gunung Semeru (dari tahun 2019) sampai tahun 2021," jelas Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani kepada detikJatim, Sabtu (30/11/2024).
Septi menjelaskan, keputusan pengembalian dana ini dikarenakan sampai hari ini jalur pendakian Gunung Semeru belum dibuka untuk umum. Sejak ada keputusan penutupan pada 3 Juli 2021.
"Jalur pendakian Gunung Semeru ditutup hingga saat ini, mulai 3 Juli 2021 lalu," jelasnya.
Menurut Septi, refund dapat dilakukan oleh calon pendaki yang terlanjur membeli tiket, namun belum sampai melakukan pendakian.
Ada beberapa syarat yang diberlakukan bagi calon pendaki untuk dapat melakukan refund tiket pendakian.
"Yakni pengembalian tiket hanya berlaku bagi calon pendaki yang terdaftar pada sistem booking tiket online," terang Septi.
Selain itu, lanjut Septi, calon pendaki wajib mengisi formulir refund yang terdiri dari kode booking, identitas ketua kelompok, nomor telepon, dan nomor rekening dari salah satu anggota kelompok.
Diketahui, jalur pendakian Gunung Semeru ditutup sejak 3 Juli 2021, karena untuk menghentikan penyebaran virus COVID-19. Selain status Gunung Semeru waspada level III.
"Awalnya (ditutup), karena COVID-19. Terus kondisi Gunung Semeru level 3. Dan sekarang masih belum siap dibuka. Karena masih ada hal yang harus disiapkan setelah lama penutupan," pungkas Septi.
Calon pendaki Semeru bisa mengakses formular pengajuan pengembalian biaya/refund tiket pendakian gunung melalui tautan ini.
(ihc/ihc)