Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuat tarif baru berwisata ke Gunung Bromo yang berlaku mulai 30 Oktober 2024. Pelaku wisata berharap kenaikan tarif ini diiringi dengan peningkatan fasilitas, pelayanan dan kenyamanan bagi wisatawan.
Ketua Paguyuban Hardtop Bromo wilayah Pasuruan, Widian Dharma Singgih mengatakan pihaknya menyerahkan soal kenaikan tarif ke pihak TNBTS. Namun dia berharap kenaikan tarif diikuti peningkatan fasilitas, pelayanan dan kenyamanan bagi pengunjung.
"Karena itu sudah keputusan Taman Nasional, kalau nanti pengunjung nggak merasa dirugikan ya nggak ada masalah. Tapi kami dari pelaku wisata melihat masih banyak yang komplain soal fasilitas yang menunjang di wilayah Penanjakan atau yang di Kedaluh, Seruni Poin. Di grup banyak yang komplain seperti itu," kata Singgih saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain fasilitas, Singgih berharap masalah kemacetan yang selalu terjadi terutama saat masa libur panjang juga diantisipasi. Hal itu bagian dari memberikan rasa nyaman pada pengunjung.
"Kalau ada kenaikan tiket, maka fasilitas, pelayanan dan kenyamanan juga bisa ditingkatkan. Itu harapannya," ungkapnya.
Namun kalangan pengemudi hardtop mengaku rencana kenaikan tarif ini sudah berdampak bagi mereka. Pasalnya, beberapa pesanan hardtop sudah dicancel pengunjung.
"Banyak yang cancel karena rencana kenaikan," kata Adi Cakra, salah satu pengemudi hardtop yang juga pengurus paguyuban.
Sebelumnya, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, tarif tiket masuk Gunung Bromo diterapkan berbeda untuk wisatawan lokal dan mancanegara. Tiket wisatawan lokal di hari biasa sebesar Rp 54 ribu per orang. Sementara hari libur menjadi Rp 79 ribu per orang.
"Untuk wisatawan mancanegara, tarifnya ditetapkan sebesar Rp 255 ribu per orang, berlaku untuk hari kerja dan hari libur," kata Rudijanta kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa harga tiket yang ditentukan sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi. Jika dirinci, Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara atau lokal dan Rp5 ribu untuk wisatawan mancanegara.
(hil/fat)