Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menentukan tarif baru untuk berwisata ke Gunung Bromo. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 30 Oktober 2024.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, tarif tiket masuk Gunung Bromo diterapkan berbeda untuk wisatawan lokal dan mancanegara. Tiket wisatawan lokal di hari biasa sebesar Rp 54 ribu per orang. Sementara hari libur menjadi Rp 79 ribu per orang.
"Untuk wisatawan mancanegara, tarifnya ditetapkan sebesar Rp 255 ribu per orang, berlaku untuk hari kerja dan hari libur," kata Rudijanta kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa harga tiket yang ditentukan sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi. Jika dirinci, Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara atau lokal dan Rp5 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Selain itu, kata Rudijanta, tiket masuk untuk kendaraan darat ke kawasan wisata juga mengalami penyesuaian. Untuk biaya masuk per unit motor adalah Rp5 ribu per hari, dan Rp10 ribu untuk mobil, Rp2 ribu untuk sepeda, dan Rp1.500 untuk kuda.
"Pengunjung dan kendaraan yang tidak punya tiket masuk resmi akan dikenakan denda 5 kali lipat dari tarif normal," katanya.
Rudijanta menambahkan tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya wajib dibeli online melalui website resmi bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pendapatan dari penjualan tiket ini akan disetorkan langsung ke kas negara.
Sementara, untuk tiket masuk kawasan Ranu Regulo bisa dibeli di lokasi. Harga tiket Ranu Regulo untuk wisatawan nusantara adalah Rp24 ribu per orang pada hari kerja (berkunjung) dan Rp29 ribu untuk berkemah.
Sedangkan pada hari libur menjadi Rp34 ribu untuk kunjungan dan Rp39 ribu bila hendak berkemah. Bagi wisatawan mancanegara, tarifnya adalah Rp205 ribu untuk berkunjung dan Rp210 ribu untuk berkemah. Tiket ini berlaku pada hari kerja dan hari libur, dan sudah termasuk asuransi.
(dpe/iwd)