Bromo Disterilkan dari Kendaraan saat Wulan Kapitu 23 Desember 2022

Tim detikTravel - detikJatim
Rabu, 14 Des 2022 15:27 WIB
Gunung Bromo (Foto file: M Rofiq/detikJatim)
Surabaya -

Kawasan Bromo bebas dari aktivitas kendaraan bermotor. Ini dilakukan untuk memperingati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Hendro Widjanarko mengatakan penutupan kaldera Tengger dari kendaraan bermotor dilakukan mulai 23 Desember 2022 pukul 18.00 WIB-24 Desember pukul 18.00 WIB.

"Dilakukan penutupan kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, kecuali untuk kedaruratan," kata Hendro seperti dilansir dari Antara.

Hendro menjelaskan, kaldera Bromo juga akan bebas dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu yang jatuh pada 21-22 Januari 2023 dengan waktu yang sama. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor PG.10/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2022.

Menurutnya, meski dilakukan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan itu, aktivitas pariwisata di TNBTS tetap diperbolehkan. Namun, para wisatawan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor.

"Masih diperbolehkan kunjungan wisata, hanya saja untuk kaldera Bromo atau Tengger, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor," ujarnya.

Ia menambahkan, kendaraan bermotor dari arah Kabupaten Pasuruan hanya diperbolehkan hingga Pakis Bincil, dari arah Kabupaten Malang serta Kabupaten Lumajang hingga Jemplang dan dari arah Kabupaten Probolinggo hanya sampai Cemorolawang.

"Ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu," ujarnya.

Pembatasan kendaraan bermotor itu, lanjutnya, juga memperhatikan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu Nomor 219/PHDI-KAB/XII/2022.



Simak Video "Video: Penampilan Sal Priadi Tutup Gelaran Jazz Gunung Bromo 2025"


(dpe/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork