Drama laga Deltras FC kontra Persibo Bojonegoro untuk lolos ke babak 8 besar Liga 2 terus bergulir. Terbaru, Komite Banding menilai keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI cacat hukum.
Keputusan Komdis PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 itu memuat tiga poin. Salah satu isinya adalah membatalkan gol yang dicetak pemain Persibo pada menit 90+4.
Sebab, Komdis menilai gol itu pada laga yang digelar di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Sabtu (13/1) sekitar pukul 15.00 WIB itu tidak sah. Akibatnya gol itu juga menjadi pemicu kericuhan dan laga harus dihentikan dengan kedudukan skor 1-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pemain melakukan protes, wasitnya sudah lari duluan akhirnya kita koordinasi dengan match commissioner (pengawas pertandingan), sehingga match commissioner memutuskan bahwa pertandingan ini harus dilanjutkan, wasit belum membuat keputusan, jadi berita acara, jadi pertandingan ini masih belum ada kejelasan artinya gantung," kata CEO Deltras Amir Burhanuddin.
Namun, drama yang dibuat Komdis PSSI ternyata belum selesai. Sebab, pihak Persibo tak terima gol pemainnya dibatalkan dan segera melakukan banding. Upaya banding ini dilakukan 2 hari setelah surat keputusan Komdis PSSI dikeluarkan.
Hasilnya, Komite Banding PSSI menyatakan keputusan Komdis yang membatalkan gol Persibo cacat hukum. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor: 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025 yang ditandatangani Ketua Komite Banding PSSI Ali Mukartono tertanggal 14 Januari 2025.
Dalam surat tersebut Komite Banding memaparkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya terkait keputusan Komdis yang menganulir gol Persibo yang tidak tepat. Karena Komdis bukan lembaga yang punya wewenang memberi keputusan final dan mengikat.
Karena hal ini, permohonan banding Persibo kemudian ditolak karena memang Komdis tak punya wewenang memberi putusan terkait laga. Dengan demikian, hasil laga Deltras vs Persibo masih dengan skor 1-1.
"Intinya keputusan Komdis dianulir Komite Banding. Dan skor tetap 1-1," kata Dedy kepada detikJatim, Rabu (15/1/2025).
"Artinya keputusan Komdis dibatalkan, maka Persibo tidak perlu banding dan bandingnya ditolak. Karena dianggap Komdis cacat hukum maka banding (Persibo) belum perlu dipertimbangkan," jelas Dedy.
Menurut Dedy, laga yang terhenti tersebut juga masih menyisakan waktu 30 detik bukan 2 menit seperti sebelumnya. Untuk hal ini, yang punya kewenangan melanjutkan atau tidak adalah PT LIB.
"Tinggal 30 detik diminta LIB putuskan lanjut atau tidak. Ya, kita tunggu lagi keputusan LIB," tandas Dedy.
Laga Deltras vs Persibo sendiri sangat krusial. Sebab raihan poin yang didapat kedua tim akan menentukan lolos atau tidak ke babak 8 besar Liga 2 menemani Persela yang telah memastikan lebih dahulu dari grup 3. Patut ditunggu drama selanjutnya.
(abq/abq)