Peluang Persibo Bojonegoro lolos ke babak 8 besar Liga 2 2024/2025 kembali terbuka. Ini setelah Komite Banding menilai keputusan Komdis PSSI yang menganulir gol Persibo cacat.
Laga Deltras FC vs Persibo sebelumnya telah digelar di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Sabtu (11/1/2025) sore. Deltras awalnya unggul terlebih dahulu melalui Emerson Carioca.
Persibo kemudian mampu menyamakan kedudukan pada menit 90+4. Amir Hamzah berhasil membukukan namanya di papan skor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gol Persibo tersebut sempat memicu keributan. Sebab pemain Deltras menganggap pemain Persibo sudah berdiri dalam posisi offside sebelum gol tercipta.
Pemain Deltras kemudian melakukan protes kepada wasit. Namun situasi yang panas memantik penonton memasuki lapangan, sehingga pertandingan gagal dilanjutkan.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI sempat mengeluarkan keputusan terkait pertandingan tersebut. Komdis PSSI memutuskan membatalkan gol yang dicetak Persibo.
Selain membatalkan gol Persibo, Komdis PSSI juga meminta pertandingan pekan ke-14 Grup 3 Liga 2 itu untuk dilanjutkan sesuai dengan sisa waktu yang ada. Pertandingan dimainkan di tempat netral dan tanpa penonton.
Komite Disipin PSSI membuat keputusan tersebut berdasarkan salinan putusan merujuk kepada Law 5, Law 11, Law 13 Laws of The Game Tahun 2024/2025 jo Pasal 75, Pasal 78, Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Persibo yang merasa dirugikan dengan keputusan itu lantas mengajukan banding. Surat pengajuan banding Persibo dikirim pada hari berikutnya usai surat Komite Disiplin keluar.
Terbaru, Komite Banding PSSI telah mengeluarkan keputusan. Dalam surat itu disebutkan bahwa banding yang diajukan Persibo belum perlu untuk dipertimbangkan.
Selain itu, Komite Banding juga menganulir keputusan Komite Disiplin. Komite Banding menilai Komite Disiplin belum mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran terhadap Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2.
"Demikian pula Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan (Non executable), karena Komite Disiplin PSSI belum mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran terhadap Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 maupun Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 dalam pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro," tulis keterangan Komite Banding PSSI yang diterima detikJatim.
Dengan begitu, pertandingan Deltras kontra Persibo kembali ke skor semula, yakni 1-1. Komite Banding juga menyerahkan sepenuhnya keputusan final terkait laga Deltras vs Persibo kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 2.
"Memerintahkan kepada PT. Liga Indonesia Baru untuk mengambil keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro," lanjutnya.
Keputusan tersebut memberikan harapan baru bagi Persibo. Persibo memiliki kesempatan untuk memperbaiki posisi klasemen sekaligus berpeluang melaju ke babak 8 besar Liga 2, menemani Persela Lamongan.
(abq/iwd)