4 Anak Perusuh Laga Gresik United di Stadion GJOS Bebas dari Rutan

4 Anak Perusuh Laga Gresik United di Stadion GJOS Bebas dari Rutan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 20 Des 2023 19:41 WIB
Penyambutan suporter Gresik United usai bebas dari rutan
Foto: Penyambutan suporter Gresik United usai bebas dari rutan (Dok. Istimewa)
Gresik -

Empat suporter Gresik United yang terlibat kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro (GJOS), bebas setelah menjalani masa penahanan selama sebulan. Isak tangis bahagia keluarga pecah saat menyambut kebebasan para Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut di Rutan Kelas II B Gresik.

Tak hanya keluarga, puluhan Ultras Gresik atau suporter Gresik United juga turut menyambut keempat tahanan di bawah umur yang bebas tersebut. Tampak keluarga dan para suporter yang menyambut memeluk mereka satu persatu.

Kuasa hukum para ABH, Pua Wirawan Rijabul Fikri dari kantor Pua Dan Mashudi (PNM) Law Firm mengatakan keempat kliennya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yang telah bebas. Sedangkan seorang lagi akan dibebaskan dalam 2 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini ada empat ABH bebas, sementara satu ABH akan bebas dalam dua hari ke depan. Tepatnya pada hari Jumat," ujarnya pada Rabu (20/12/2023).

Menurut Pua, penjemputan empat ABH dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Keluarga dan suporter Ultras, sangat bersyukur karena hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

"Kami bersyukur, sudah bebas. Hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa, dan anak-anak kembali ke sekolah," terangnya mewakili keluarga dan suporter Ultras.

Salah satu suporter yang turut serta dalam penjemputan, Dadang Andi P, mengungkapkan kelompoknya sengaja menjemput keempat tahanan sebagai tindakan solidaritas dari Ultras Gresik.

"Sebagai bentuk solidaritas terhadap adik-adik kami yang terlibat masalah hukum, kami, sebagai komunitas Curva Sud 1999 dan South Brigade, terus mengawal perkembangan kasus ini hingga hari penjemputan," pungkas Dadang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Gresik memutus 5 ABH dengan hukuman vonis 1 bulan penjara. Kelima ABH itu, dihukum dalam perkara kerusuhan suporter dan aparat yang terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro pascapertandingan Gresik United vs Deltras Sidoarjo.

Keputusan tersebut diambil setelah penasihat hukum lima ABH menyampaikan pembelaan. Setidaknya, terdapat 7 poin yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim. Mereka pun segera menghirup udara bebas lantaran telah menjalani masa tahanan sejak 21 November silam.

"Bahwa mereka merupakan generasi penerus bangsa yang masih memiliki masa depan. Mereka juga masih berstatus sebagai pelajar SMK yang masih melanjutkan pendidikannya," ujar Penasehat Hukum kelima ABH, Pua Wirawan, Kamis (15/12/2023).

Di hadapan majelis hakim, para ABH juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terlebih, para anak-anak tersebut menunjukkan perbuatan baik selama proses hukum berjalan.

"Mereka bersikap sopan dan koperatif. Bahkan menyesali segala perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban," bebernya.




(abq/iwd)


Hide Ads