5 Anak Divonis 1 Bulan Penjara Buntut Ricuh Suporter di Stadion GJOS

5 Anak Divonis 1 Bulan Penjara Buntut Ricuh Suporter di Stadion GJOS

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 15 Des 2023 23:00 WIB
Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro,Gresik
Kerusuhan yang terjadi usai pertandingan Gresik United dengan Deltras FC di Stadion GJOS. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Pengadilan Negeri Gresik memutus 5 anak berhadapan dengan hukum (ABH) dengan hukuman 1 bulan penjara. Kelima ABH itu dihukum imbas kerusuhan suporter yang terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro (GJOS) usai pertandingan Gresik United vs Deltras Sidoarjo.

Keputusan itu diambil setelah penasihat hukum 5 ABH menyampaikan pembelaan. Setidaknya, ada 7 poin yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim. Mereka segera menghirup udara bebas karena telah menjalani masa tahanan sejak 21 November.

"Bahwa mereka merupakan generasi penerus bangsa yang masih memiliki masa depan. Mereka juga masih berstatus sebagai pelajar SMK yang masih melanjutkan pendidikannya," ujar Penasehat Hukum kelima ABH, Pua Wirawan, Kamis (15/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan majelis hakim para ABH juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apalagi anak-anak itu menunjukkan perbuatan baik selama proses hukum berjalan.

"Mereka bersikap sopan dan koperatif. Bahkan menyesali segala perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban," bebernya.

ADVERTISEMENT

Pua juga menambahkan pentingnya perlindungan terhadap anak usia dini dari pengaruh dampak negatif. Menurutnya, perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat.

"Tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak mayoritas disebabkan oleh faktor di luar diri anak itu," jelas Pua.

Pembelaan yang disampaikan penasehat hukum 5 ABH ini pun menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim. Setelah mempertimbangkan hal itu, 5 ABH dijatuhi vonis hukuman sesuai dengan tuntutan JPU.

"Dengan berbagai pertimbangan, Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Bagus Trenggono.




(dpe/iwd)


Hide Ads