Polisi Sebut Pembongkaran Pagar Stadion Tak Rusak TKP Tragedi Kanjuruhan

Polisi Sebut Pembongkaran Pagar Stadion Tak Rusak TKP Tragedi Kanjuruhan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 11 Des 2022 11:04 WIB
Sejumlah umat Hindu melakukan tradisi ritual Pangruwating Bumi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022). Tradisi ritual tersebut dilakukan untuk mendoakan para korban tragedi Kanjuruhan serta memohon kepada Tuhan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
Stadion Kanjuruhan (Foto: ARI BOWO SUCIPTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Malang -

Pagar pembatas Stadion Kanjuruhan, Malang dibongkar tanpa izin oleh sejumlah orang. Padahal, stadion tersebut sebenarnya merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Tragedi Kanjuruhan yang sampai saat ini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra mengatakan bahwa meski Stadion Kanjuruhan merupakan TKP dari kasus Tragedi Kanjuruhan, pembongkaran pagar dan paving diarea tersebut belum bisa dikatakan sebagai bentuk perusakan Tempat Kejadian Perkara.

Hal itu disebabkan karena lokasi TKP yang cukup luas dan pembongkaran yang dilakukan oknum-oknum itu terbilang tidak terlalu banyak. Sehingga tidak berpengaruh pada TKP kasus Tragedi Kanjuruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perusakan TKP (saya) kira tidak, karena TKP stadion cukup luas, yang dibongkar hanya pagar besi dan paving sehingga tidak bisa dikatakan perusakan TKP," ujar Wahyu saat dihubungi detikJatim, Minggu (11/12/2022).

Pembongkaran tanpa izin ini pertama kali diketahui oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang pada 28 November 2022. Kini temuan itu telah dilaporkan ke kepolisian pada 1 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

Wahyu menerangkan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman terkait pembongkaran pagar stadion itu. Sejumlah saksi diperiksa hingga akhirnya penanganan kasus ditingkatkan menjadi penyidikan.

Setidaknya sampai ada 11 saksi yang telah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. Saksi-saksi itu terdiri dari pihak Dispora Kabupaten Malang, Pekerja Proyek, dan Penanggungjawab yang menyuruh untuk membongkar pagar stadion kanjuruhan.

"Saksi-saksi itu yang kita periksa dari Dispora, pekerja, sama penanggungjawab yang menyuruh untuk membongkar pagar berinisial H. Si H ini orang sipil, bukan berasal dari instansi manapun," terangnya.

Selain pemeriksaan saksi, petugas kepolisian juga telah melakukan olah TKP. Meski begitu, pihak kepolisian belum bisa memastikan terkait motif apa yang mendasari pembongkaran aset tanpa izin itu dilakukan. "Untuk motif pembongkaran sampai saat ini masih didalami," tuturnya.

Terhadap para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan.

Sebagai informasi setelah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Presiden Joko Widodo memerintahkan PUPR untuk merobohkan dan membangun ulang stadion yang berada di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang itu.




(abq/iwd)


Hide Ads