Desakan Aremania Tak Sia-sia, Berkas Tragedi Kanjuruhan Masih P-18

Desakan Aremania Tak Sia-sia, Berkas Tragedi Kanjuruhan Masih P-18

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 01 Nov 2022 16:51 WIB
Demo Aremania di Kejari Malang
Demo Aremania di Kejari Malang. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Desakan Aremania meminta berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim membuahkan hasil. Kepala Kejari Kota Batu menyampaikan bahwa berkas perkara yang telah ada di tangan Kejati Jatim dinyatakan belum lengkap atau P-18.

"Tadi saya langsung hubungi rekan di Kejati Jatim. Informasinya bahwa berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18," ujar Kajari Kota Batu Agus Rujito di hadapan Ratusan Aremania yang berkumpul di depan kantor Kejari Kota Batu, Selasa (1/10/2022).

Pernyataan berkas perkara dinyatakan P-18 itu disampaikan Agus usai mendapat desakan dari ratusan Aremania yang meminta Kejati Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desakan yang dilakukan Aremania tak tanggung-tanggung. Kajari Kota Batu diminta menghubungi secara langsung Kejati Jatim untuk memastikan jawaban dari tuntutan yang dilayangkan. Penyampaian tuntutan itu juga disaksikan langsung Anto Baret dan tim kuasa hukum gabungan Aremania.

"Saat ini tinggal kami menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau ada Aremania yang ingin tahu dan mencari informasi bisa datang ke sini (Kejari Kota Batu) karena itu adalah informasi publik," terang Agus.

ADVERTISEMENT

Sementara Tim Advokasi Aremania Djoko Tritjahjana bersyukur tuntutan Aremania dan warga Malang terkait pengembalian berkas perkara Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik telah disetujui.

"Yang terpenting harapan dari warga Malang telah terpenuhi di mana berkas perkara yang diberikan penyidik kepada Kejati Jatim belum lengkap atau P-18," kata Djoko.

Ia bersama dengan Aremania menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara peristiwa 1 Oktober 2022 yang telah menewaskan sebanyak 135 orang. Sebab, sejauh ini masih ada beberapa tuntutan dari Aremania yang belum dikabulkan.

"Ke depan pihak-pihak yang terkait untuk selanjutnya dan penetapan tersangka selanjutnya bisa diambil suatu tindakan hukum," terangnya.

Seperti diketahui sejak Senin (31/10/2022) lalu Ratusan Aremania telah turun ke jalan mendatangi Kejari Kota Malang untuk menyampaikan 4 tuntutan yang juga disampaikan pada hari ini, Selasa (1/11/2022), di depan kantor Kejari Kota Batu.

Berikut 4 tuntutan Aremania ke Kejaksaan.

1. Meminta Kejaksaan tinggi bersikap adil memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Memasukkan menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.

3. Meminta Kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya (atau diistilahkan menolak tidak melakukan P-21 terhadap berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri)

4. Meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.




(dpe/iwd)


Hide Ads