Ratusan Aremania mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Mereka menuntut kejaksaan adil menangani kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Dalam aksinya Aremania membawa empat tuntutan. Salah satunya meminta Kejati Jatim mengembalikan berkas penyidikan karena dinilai belum final mengusut secara tuntas Tragedi Kanjuruhan.
M Anwar, salah satu orator menyampaikan bahwa Kejati Jatim saat ini tengah memproses berkas yang diterima dari Polda Jatim. Ia menilai berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap atau tidak sesuai fakta sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena jika nantinya berkas telah dinyatakan P-21, maka kecil kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. "Maka upaya usut tuntas hanya berhenti di enam tersangka saja," tegas Anwar kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Massa aksi juga meminta dalam penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan, aparat penegak hukum memasukkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Untuk itu, meski telah ditetapkan 6 tersangka, Aremania juga mendesak seluruh penyelenggara dan tenaga keamanan yang terlibat dalam penembakan gas air mata juga diseret ke pengadilan.
"Kami juga meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," beber Anwar.
Anwar menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan tidak akan berhenti sampai di sini. Karena pada esok hari, aksi yang sama juga digelar di Kejaksaan Negeri Kota Batu. Dan nantinya berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, pada Rabu (2/11/2022), mendatang.
"Kami meminta dan menuntut berkas berkas yang hanya dari kepolisian supaya ada tersangka baru dan ada penambahan pasal yang bukan hanya pasal kelalaian, tapi pasal pembunuhan berencana," tandas Anwar.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko berjanji akan menyampaikan aspirasi Aremania ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Aspirasi kawan-kawan sudah saya terima dan akan segera kita tindaklanjuti ke pimpinan ( Kejati)," kata Edy terpisah.
Berikut 4 Tuntutan Aremania ke Kejaksaan
1. Meminta Kejaksaan tinggi bersikap adil memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Memasukkan menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.
3. Meminta Kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya (atau diistilahkan menolak tidak melakukan P-21 terhadap berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri)
4. Meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Simak Video "Jika Bukan Kanjuruhan, Dimana Kandang Arema?"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/fat)