Proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan yang dilamban dikritik Tim Gabungan Aremania (TGA). Mereka menyesalkan proses penyidikan baru menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa yang menewaskan ratusan orang itu.
"Menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus 'Kanjuruhan', yang hingga saat ini hanya menetapkan 6 tersangka. Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," kata Tim Gabungan Aremania (TGA), Totok Kaconk, dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari detikNews, Selasa (25/10/2022).
Tim Gabungan Aremania meminta Kapolri menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta Kapolri dengan Propam-nya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," ujarnya.
Selain itu, tim hukum TGA, Anjar Nawan Yusky, menyoroti 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang baru ditahan Senin (24/10) kemarin. Sebab, menurutnya, lambannya penahanan tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan para tersangka untuk menghilangkan barang bukti.
"Lambannya penahanan para tersangka dikhawatirkan memberi kesempatan bagi para Tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau setidaknya mempengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan mempengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan," kata Anjar.
Anjar menilai ada 3 orang tersangka yang merupakan anggota kepolisian. Namun ketiganya masih berstatus aktif di institusinya.
"Tiga tersangka anggota Polri adalah perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif. Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando, tapi hierarki/kepangkatan yang masih melekat padanya berdampak pada obyektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polri resmi menahan 6 tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan. Para tersangka ditahan di Mapolda Jawa Timur.
"Hari ini penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10).
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," imbuhnya.
Keenam tersangka tersebut adalah AHL sebagai Dirut LIB, AH sebagai Ketua Panpel, SS sebagai security officer, Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan BSA sebagai Samaptha Polres Malang.
Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Jaksa
Polisi telah menyerahkan berkas perkara 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan ke jaksa. Saat ini, berkas telah diteliti oleh jaksa.
"Hari ini kita menerima berkas perkara, setelah diterima akan kita teliti dulu apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle, dilansir detikJatim, Selasa (25/10).
Sofyan menjelaskan, pihaknya akan mengembalikan berkas ke penyidik atau P-19 bila dinyatakan belum lengkap. Sebaliknya, jaksa akan segera melimpahkan ke pengadilan jika berkas kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
(abq/dte)