Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita ternyata sempat mengajukan penangguhan penahanan sebelum ditahan. Namun permohonan ditolak oleh penyidik.
"Kemarin-kemarin, sudah kita ajukan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Amir Burhanudin, pengacara Lukita, Senin (24/10/2022).
"Tapi nyatanya pada sore hari ini dilakukan (penahanan)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, lanjut Amir, pihaknya tetap akan mengajukan penangguhan penahanan. Sebab kliennya telah kooperatif selama penyidikan berlangsung.
"Secara formal, nanti kita akan ajukan lagi. klien kami sudah kami sampaikan sejak awal, dia patuh mengikuti proses hukum yang ditetapkan kepada dia," jelasnya.
Amir mengaku meski ditahan, namun kliennya tetap menerima. Sebab hal ini juga bisa dianggap sebagai rasa empati dan simpati kepada korban tragedi.
"Ini (penahanan) adalah bagian dari proses hukum dan klien kami meyakini bahwa ini bagian dari empati dan simpati atas peristiwa yang terjadi," kata Amir.
Sebelumnya, enam tersangka Tragedi Kanjuruhan akhirnya ditahan. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan di Polda Jatim.
(abq/iwd)