Rohmat Abdullah, Tim penasihat hukum Direktur Operasional PT LIB Sudjarno angkat bicara. Salah satunya soal broadcaster laga Arema FC vs Persebaya sebelum tragedi Kanjuruhan terjadi.
"Sifatnya ketika penyusunan jadwal itu, untuk broadcaster itu LIB minta pertimbangannya. Bagaimana ketika bermain di jam 15.30 WIB, ternyata di situ ada pertandingan lain, sehingga tidak mungkin diselenggarakan 15.30 WIB," kata Rohmat kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Rohmat menjelaskan sebenarnya telah ada komunikasi perihal jadwal pertandingan. Termasuk saran dan beberapa hal lainnya.
"Sehingga, tetap di jam 20.00 WIB. Itu pun sudah dari LIB ke panpel itu dengan nada bukan instruksi, sifatnya saran. Optimalkan komunikasi dengan kepolisian setempat," ujarnya.
Ia memastikan bahwa koordinasi antarpihak dan pihak keamanan juga telah berlangsung. Salah satunya terkait penertiban, sesuai rekomendasi dari Polres Malang.
"Kemudian pihak Panpel juga sudah melakukan komunikasi dengan Polres Kabupaten Malang, hasilnya diterbitkannya rekomendasi dari Polres Malang," ujarnya.
Di luar itu juga sudah ada rekomendasi dari Polda Jatim yang menurutnya bisa disimpulkan bahwa PT LIB tidak akan bisa menyelenggarakan pertandingan tanpa itu.
"Kemudian (sudah) ada rekomendasi dari Polda Jatim yang bisa kita simpulkan, bahwa PT LIB tidak akan (bisa) menyelenggarakan pertandingan tanpa rekomendasi dari pihak keamanan," katanya.
Simak Video "2 Jenazah Korban Kanjuruhan Bakal Diautopsi Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)