Hari ini polisi memeriksa sejumlah saksi terkait Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Saat ini, Suko menjadi satu dari enam tersangka tragedi yang menewaskan 132 nyawa ini.
Kuasa Hukum Security Officer Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali mengatakan, hari ini kliennya diperiksa sebagai saksi A de charge atau meringankan terhadap Abdul Haris.
"Diperiksa sebagai saksi A de Charge," kata Agus saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, ada 3 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Suko. Seluruh pertanyaan itu soal posisi Suko sebelum dan sesudah Tragedi Kanjuruhan.
"Intinya, masalah kejadian di Kanjuruhan. Yang disinggung soal sebelum pertandingan dan di-briefing, secara logika sebelum pertandingan pasti briefing, posisi di mana ketika itu. Setelah kejadian Arema turun, Pak Suko di lapangan," ujarnya.
Agus menegaskan, saat ada pendukung Arema masuk, Suko masih ada di lokasi. Lalu, ia mengamankan pendukung dan pemain masuk. Namun, saat ia kembali dan keluar, sudah ada sejumlah asap.
"Setelah semua pemainnya (masuk), lalu pak Suko balik, lah kok sudah banyak asap?," tuturnya.
Agus menyatakan, tidak ada tindakan dari Suko yang menutup pintu lapangan saat pertandingan. Ia menampik tudingan yang selama ini mengarah pada kliennya.
"Nggak ada (steward tutup pintu), tadi juga dijelaskan bahwa Security Officer tidak pernah (menyuruh) steward menutup pintu," tutupnya.
(hil/dte)