Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGPF) Mahfud Md membeberkan laporan dan rekomendasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi. Dalam satu laporannya, Mahfud menyebut stakeholder sepakbola Indonesia harus bertanggung jawab terhadap tragedi tersebut.
Menurut Mahfud, selama pemeriksaan, stakeholder cenderung menghindar dan cuci tangan terhadap Tragadi Kanjuruhan. Para stakeholder ini berlindung di bawah aturan-aturan yang ada.
"Ternyata juga, dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab, semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, temuan pemeriksaan ini telah disampaikan ke Presiden Jokowi. Tak hanya temuan, sejumlah rekomendasi dari berbagai kementerian juga ditulis satu per satu dalam 124 lembar halaman.
"Oleh sebab, itu kami sudah menyampaikan pada presiden, semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholder baik dari pemerintah, PUPR, Menpora, Menkes sudah kami tulis satu per satu di dalam 124 halaman," jelasnya.
"Nah kemudian di dalam catatan dan rekomendasi, jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya tidak ada yg salah. Karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini sudah kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai statuta FIFA," imbuh Mahfud.
Untuk itu, Mahfud menegaskan, pertama, PSSI sebagai induk organisasi Sepakbola di Tanah Air harus ikut bertanggung jawab. Tak hanya pengurusnya, tetapi juga seluruh sub organisasinya.
"Sehingga di dalam catatan kami, disampaikan bahwa Pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab itu pertama pada aturan resmi," terang Mahfud.
"Yang kedua rasa moral. Karena tanggung jawab itu kalau berdasarkan aturan namanya tanggung jawab hukum. Tapi hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas, bisa dinormalisasi, maka naik ke asas, tanggung jawab ke asas itu keselamatan rakyat, itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada," papar Mahfud.
(abq/dte)