Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Mapolres Malang. Kehadiran mereka untuk mendampingi Kelvin, remaja pengunggah video Tragedi Kanjuruhan yang sempat dikabarkan dijemput aparat dan viral di media sosial.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan bahwa Kelvin memang dijemput polisi, Senin (3/10) lalu. Namun, ia belum bisa membeberkan terkait apa saja hasil temuannya.
"Kelvin dijemput aparat kepolisian, kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kalau temuan LPSK belum bisa kami sampaikan, ya mungkin minggu depan," kata Edwin kepada wartawan di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Jumat (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edwin, LPSK hari ini datang ke Sat Reskrim Polres Malang untuk menemani Kelvin yang telepon selulernya sempat dipinjam oleh penyidik Polri.
"Kelvin ini, pengunggah video di akun sosial media yang diisukan diculik. Lalu dijemput polisi dan sempat diperiksa," tuturnya.
Kelvin kemudian dimintai keterangan dan di-BAP untuk perkara Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Kevin dijemput intel dan diperiksa hari Senin 3 Oktober 2022 selama jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," katanya.
Edwin hanya menyayangkan tidak adanya surat panggilan saat Kevin diperiksa. Sebab saat dibawa polisi tak menyertakan surat pemanggilan.
"Hal inilah yang perlu jadi catatan. Bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara," ujarnya.
"Memperhatikan hak asasi manusia, bahwa Kelvin ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan," imbuhnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Polri belum mengamankan satu orang pun terkait video yang beredar di media sosial.
"Saya sudah tanyakan kepada tim investigasi, itu tidak ada. Dan juga kepada Kapolda Jatim pun demikian," kata Dedi.
(abq/dte)