Dari 6 orang tersangka yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 3 di antaranya adalah personel kepolisian yang berperan menembakkan gas air mata hingga memunculkan kepanikan suporter Arema FC di tribun. Salah satu dari 3 polisi itu disebut tahu aturan FIFA tentang gas air mata.
FIFA selaku federasi sepakbola dunia dalam statutanya melarang penggunaan gas air mata untuk mengendalikan suporter selama pertandingan sepak bola di dalam stadion. Aturan ini diterapkan di berbagai negara dengan tidak melibatkan kepolisian sebagai unsur pengamanan di dalam stadion.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan dipicu tembakan gas air mata oleh personel kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya laga antara Arema FC kontra Persebaya, Sabtu (1/10). Atas tindakan yang keliru itu, personel bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri menyebutkan bahwa personel yang bertanggung jawab atas tembakan gas air mata itu adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ia menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan terkait kelengkapan yang dibawa personel," ujarnya.
Tidak hanya Kompol Wahyu, Kapolri juga menyebutkan nama AKP H alias AKP Hasdarmawan Komandan Kompi 3 Yon Brimob Polda Jatim serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata. Kemudian AKP BSA. Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembak gas air mata."
Terhadap ketiganya penyidik akan menyangkakan pelanggaran pasal 359 dan 360 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka ringan, luka berat, hingga meninggal.
Selain menetapkan 3 personel itu sebagai tersangka, Kapolri sebelumnya juga mengumumkan tentang 20 dari 31 personel yang diperiksa, yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik selama melaksanakan tugas pengamanan.
Baik tersangka yang telah ditetapkan maupun personel yang dinyatakan melanggar etik dalam melaksanakan tugasnya itu menurut Kapolri masih bisa bertambah seiring penyidikan yang tengah dilakukan.
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan, bahwa kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim akan terus bekerja," ujarnya
(dpe/iwd)