Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) masih menyisakan pilu. Tragedi kemanusiaan yang menewaskan 131 orang korban itu dipicu penanganan pertandingan yang penuh kelalaian.
Luapan kekecewaan suporter Arema FC yang kalah di kandang sendiri oleh rival utama Persebaya dijawab dengan tembakan gas air mata. Kepanikan itu membuat penonton berjubel karena pintu keluar ternyata tidak dibuka dengan sempurna.
Tidak hanya itu, panitia penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya terbukti dengan nakal menjual tiket melebih kapasitas stadion tapi tidak menyiapkan rencana penanganan ketika terjadi kondisi darurat.
Enam hari setelah tragedi itu terjadi, polisi akhirnya memutuskan menetapkan 6 tersangka setelah melengkapi hasil penyelidikan selama 5 hari dengan gelar perkara pada Kamis (6/10/2022) pagi.
Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Polres Malang Kota mengumumkan inisial nama 6 tersangka tersebut.
Secara berurutan Listyo mengumumkan nama-nama berikut ini.
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir Ahmad Hadian Lukita
Kapolri menyebutkan bahwa Ahmad Hadian Lukita telah bertanggung jawab atas verifikasi stadion yang digunakan dalam setiap pertandingan yang digelar oleh LIB di Indonesia. Sayangnya, verifikasi itu tidak dilakukan dan yang bersangkutan justru memakai sertifikasi lama.
"Seharusnya yang besangkutan memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan layak fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri.
2. Ketua Panpel Pertandingan Arema FC vs Persebaya Abdul Haris
Tersangka kedua ini dianggap telah melanggar pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 103 ayat juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan. Sesuai dengan perjanjian dengan LIB, yang bertanggung jawab penuh pada jalannya pertandingan itu adalah Ketua Panpel.
"Di mana pelaksanaan dan koordinator pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan di pasal 3 bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan (Ketua Panpel) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI," ujarnya.
Tidak hanya itu, Haris juga disebutkan telah mengabaikan anjuran atau permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi stadion agar tidak menjual tiket dengan berlebihan.
"Praktiknya dari 38 ribu kapasitas penonton di stadion, tiket yang dijual mencapai 42 ribu," ujar Kapolri.
Security Officer hingga Kasat Samapta Polres Malang. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)