Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan. PT LIB dianggap lalai karena tak memverifikasi Stadion Kanjuruhan.
"PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi di Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Kapolri menambahkan PT LIB terakhir melakukan verifikasi pada tahun 2020. Saat itu ada sejumlah catatan keselamatan bagi penonton. Namun, verifikasi ini tak dilakukan lagi pada saat menggelar laga Arema FC dan Persebaya pada Sabtu (1/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton di Tahun 2022," ujar Kapolri.
"Dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut kemudian ditemukan fakta juga penonton yang kemarin datang 42.000 ribu," tambahnya.
Selain kelalaian itu, Kapolri juga menyebut Hadian Lukita juga disebut juga abai terhadap rekomendasi yang diajukan pihak polisi. Rekomendasi ini datang dari Polres Malang yang merekomendasikan jadwal laga dimajukan dari pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB. Namun rekomendasi itu juga ditolak PT LIB yang diteken langsung oleh Akhmad Hadian Lukita.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Tim penyidik Polri menetapkan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Ahmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang korban.
"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ," tegas Kapolri di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022).
(abq/dte)