Aremania Deadline Polri 7 Hari untuk Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Aremania Deadline Polri 7 Hari untuk Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 04 Okt 2022 15:56 WIB
Seorang suporter sepak bola mengikuti aksi solidaritas untuk suporter Arema di Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/10/2022). Aksi tersebut sebagai aksi solidaritas dan bentuk keprihatinan atas tragedi kerusuhan sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Lilin duka Tragedi Kanjuruhan. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Malang -

Aremania memberikan tenggat waktu 7 hari setelah peristiwa kepada Tim Penyidik Polri untuk mengusut tuntas kasus tragedi Kanjuruhan. Pada hari ketujuh itu Aremania tidak mau tahu Polri sudah harus menetapkan tersangka. Bila tidak, suporter Arema FC akan bertindak di luar kendali.

Salah satu Aremania yang mengungkapkan itu adalah Ade Herawanto. Pria yang akrab disapa Sam Ade itu menegaskan apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada satu orang pun yang ditetapkan tersangka maka Aremania bersama elemen masyarakat akan bergerak turun ke jalan.

"Kami kan selama 7 hari ini tahlilan di Stadion Gajayana dan hari terakhir di Stadion Kanjuruhan. Ketika tidak ada yang ditetapkan tersangka, maka Aremania, komunitas, dan segala macem akan turun ke jalan," kata Sam Ade, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, Aremania lainnya Ambon Fanda mempertegas apa yang disampaikan Sam Ade. Bila proses hukum tragedi Kanjuruhan tak berjalan dengan adil dan obyektif, akan dipastikan bahwa ribuan Aremania akan bergerak dan melakukan aksi di jalanan.

"Kalau proses hukum berjalan tidak normal, kami bisa melihat semuanya dan menilai. Kami akan (bikin) aksi yang berbeda," ujarnya kepada detikJatim, Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENT

Selama kurun waktu 7 hari tersebut, sembari menunggu proses hukum, Fanda mengatakan bawa Aremania akan menggelar doa bersama dan menghidupkan lilin sebagai bentuk duka atas jatuhnya ratusan korban dalam tragedi Kanjuruhan.

"Kami sangat terpukul. Saya sendiri yang tidak ada di lokasi karena sudah sedikit menjauh dari dunia sepak bola saja sangat terpukul. Kalau enggak terpukul enggak mungkin ada aksi ini," kata dia.

Sebelumnya, buntut dari terjadinya tragedi Kanjuruhan berujung pada pencopotan Kapolres Malang berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/2098/X/2022. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan itu di Mapolres Malang, kemarin.

"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang, dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri," kata Dedi, Senin (3/10/2022).

Selain Kapolres Malang, Kapolda Jatim juga menonaktifkan 9 Komandan Brimob. Mereka sebelumnya bertugas sebagai Komandan Rayon, Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jatim yang bertugas saat laga Arema FC vs Persebaya Sabtu (1/10).

Aremania menganggap penonaktifan oleh Kapolri terhadap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 pantas didapatkan.

Sam Ade menegaskan bahwa keputusan kapolri itu sudah benar. Tetapi, tuntutan dari Aremania bukan hanya pencopotan dari jabatannya, tapi juga mengadili siapa pun yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Itu pantas, tapi tidak mengganti nyawa yang hilang. Harus di usut tuntas pembantaian tadi enggak hanya dicopot, tapi harus diadili karena ini urusan nyawa," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads