Gas Air Mata Masuk Materi Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kanjuruhan

Gas Air Mata Masuk Materi Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kanjuruhan

muhammad aminudin - detikJatim
Selasa, 04 Okt 2022 06:31 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Malang -

Polri tengah memeriksa polisi yang diduga melanggar kode etik terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang. Penggunaan gas air mata masuk dalam materi pemeriksaan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada 28 anggota Polri tengah menjalani dugaan pelanggaran kode etik atas meninggalnya 125 orang usai laga Arema FC melawan Persebaya. Pemeriksaan akan dituntaskan malam ini juga.

"Akan dituntaskan malam ini, besok hasilnya akan disampaikan," kata Dedi kepada wartawan di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya terkait penggunaan gas air mata ? Dedi menegaskan masuk dalam materi pemeriksaan. "Masuk dalam materi pemeriksaan," jawabnya.

Dedi mengungkapkan proses pemeriksaan pelanggaran dugaan kode etik terhadap 28 anggota Polri berlangsung sampai hari hingga besok.

ADVERTISEMENT

"Tadi sudah saya sampaikan, bahwa pemeriksaan sampai malam dan ini masih berlanjut sampai dengan besok," ungkapnya.

Pemeriksaan maraton, kata Dedi, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menuntaskan tragedi Kanjuruhan secara terang benderang.

"Perintah Bapak Kapolri secepatnya dan mengungkap kasus ini secara terang benderang," tandasnya.

Dedi mengatakan status dari kasus Tragedi Kanjuruhan yang juga menewaskan dua polisi ini juga sudah ditingkatkan. Saat ini, status kasus ini berada di tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah menjadi penyidikan. Nah tim juga akan kerja secara maraton," tutur dia.




(mua/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads