IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Malang Usai Tragedi Kanjuruhan

IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Malang Usai Tragedi Kanjuruhan

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 02 Okt 2022 13:27 WIB
(kiri ke kanan)  Pemohon Pengajuan UU Tax Amnesty Abdul Qodir Jaelani, Advokat Yayasan Satu Keadlian Sugeng Teguh Santoso, Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia Marlon Sitompul, dam Pengacara Pilipus Tarigan melakukan menggelar konfrensi pers di Jakarta, Minggu (10/07/2016). Diskusi ini membahas tentang akan adanya pengajuan sidang peninjauan UU Tax Amnesty yang menurut mereka cacat hukum. Grandyos Zafna/detikcom
Ketua IPW Sugeng Teguh desak Kapolri Copot Kapolres Malang/ Foto: Grandyos Zafna
Surabaya -

Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan, tragedi Kanjuruhan telah mencoreng sepakbola Indonesia. Pihaknya mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Malang.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Sebab, Kapolres Malang yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang diterima detikJatim, Minggu (2/10/2022).

Kemudian, pihaknya juga meminta Polri mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI. Hal itu sebagai bahan evaluasi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Serta untuk menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepakbola.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan," papar dia.

Menurut dia, aparat kepolisian tidak sebanding dengan jumlah penonton. Polisi secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.

ADVERTISEMENT

"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," tulis Sugeng.

Padahal, menurut dia, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada Pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Untuk diketahui, sebanyak 130 nyawa melayang akibat kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Kejadian itu usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 pada Sabtu (1/10/2022).

Simak Video: PSSI Bicara soal Tragedi Stadion Kanjuruhan

[Gambas:Video 20detik]




(hse/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads