Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 130 Orang, IPW Desak Ketua PSSI Mundur

Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 130 Orang, IPW Desak Ketua PSSI Mundur

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 02 Okt 2022 12:51 WIB
Ketua YSK yang juga Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng desak Ketua PSSI Mundur/ Foto: Dokumen Pribadi
Surabaya -

Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait tragedi Kanjuruhan Malang. Pihaknya mendesak Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) mengundurkan diri imbas dari kejadian itu.

"Ketum PSSI seharusnya malu dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang diterima detikJatim, Minggu (2/10/2022).

Selain itu, IPW juga mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Malang. Sebab, Kapolres Malang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Sebab, Kapolres Malang yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya," papar Sugeng.

Kemudian, pihaknya juga meminta Polri mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI. Hal itu sebagai bahan evaluasi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Serta untuk menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.

ADVERTISEMENT

"Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan," papar dia.

Menurut dia, aparat kepolisian tidak sebanding dengan jumlah penonton. Polisi secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.

"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," jelas Sugeng.

Padahal, menurut dia, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

130 Nyawa suporter melayang akibat kericuhan di stadion Kanjuruhan Malang. Kejadian itu usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1 2022/2023 pada Sabtu (1/10/2022).




(hse/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads