Indonesia Police Watch (IPW) buka suara terkait tragedi Kanjuruhan. Pihaknya mengatakan bahwa penggunaan gas air mata telah dilarang oleh FIFA.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.
"Disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," jelas Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang diterima detikJatim, Minggu (2/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya.
"Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022," tandas Sugeng.
Sugeng menegaskan, jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini harus diusut tuntas pihak kepolisian. Serta jangan dibiarkan.
"Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," papar Sugeng.
"Presiden Jokowi harus memberikan perhatian terhadap dunia sepakbola di Indonesia yang selalu ricuh dan menelan korban jiwa. Kemudian, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) seharusnya malu dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional," lanjutnya.
Untuk diketahui, sebanyak 130 nyawa melayang dan 186 menjalani perawatan akibat gas air mata saat terjadi kericuhan di stadion Kanjuruhan Malang. Kejadian itu usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1 2022/2023 pada Sabtu (1/10/2022).
(hse/bdh)