Alasan Kuat Khofifah-Emil Yakin Gugatan Risma-Gus Hans Bakal Ditolak MK

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Alasan Kuat Khofifah-Emil Yakin Gugatan Risma-Gus Hans Bakal Ditolak MK

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 17 Jan 2025 20:51 WIB
Tim Hukum dan Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Mahkamah Konstitusi.
Tim Hukum dan Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Hukum Paslon nomor urut 2 menyatakan pihaknya punya alasan kuat untuk meyakini MK akan menolak semua gugatan itu.

Dalam gugatannya, Risma-Gus Hans menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan Khofifah-Emil hingga politisasi bansos di Jatim. Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci yakin MK akan menolak semua gugatan Risma-Gus Hans.

"Kami yakin dan memohon MK menolak semua gugatan dari Risma-Gus Hans karena tidak ada bukti yang kuat," kata Edward dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward juga menyebutkan bahwa gugatan Risma-Gus Hans tidak memiliki legal standing. Sebab, selisih antara Risma-Gus Hans sebagai pemohon dengan Khofifah-Emil jauh melebihi batas suara gugatan di MK.

Dalam aturan sengketa Pilkada, gugatan bisa disampaikan bila selisih suara maksimal 0,5%. Sedangkan, total suara sah yang ditetapkan termohon (KPU Jatim) sebanyak 20.732.592 suara, maka pengajuan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara hanya dapat dilakukan jika terdapat selisih suara paling banyak 0,5% x 20.732.592 suara sah yakni 103.663 suara.

ADVERTISEMENT

"Faktanya, selisih suara pemohon dengan pihak terkait (Khofifah-Emil) sebesar 5.449.070 suara. Sehingga dengan selisih suara yang sangat jauh itu, sudah dapat dibuktikan pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki legal standing," jelas Edward.

Edward, juga menegaskan bahwa permohonan gugatan Risma tidak jelas. Dia menepis tudingan adanya manipulasi suara hingga politisasi bansos untuk pemenangan Khofifah-Emil.

"Apabila bansos PKH dikaitkan dengan kebijakan Pemprov Jatim, kiranya tidak tepat karena bukan kewenangannya. Justru faktanya, karena melalui pernyataan resminya Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan Pemprov Jatim menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sesuai edaran Kemendagri," katanya.

"Terkait dengan dalil gugatan pemohon berupa grafik statistik yang menjelaskan bahwa bansos memiliki pengaruh terhadap suara pihak terkait jelas tidak benar. Bahwa terlihat jelas dari grafik yang disajikan pemohon, bahwa daerah yang memiliki jumlah penerima PKH tinggi adalah daerah yang jumlah penduduknya tinggi. Begitu pula sebaliknya, daerah yang jumlah penerima PKH rendah adalah daerah yang jumlah penduduknya rendah. Maka yang sebenarnya berkaitan dengan jumlah suara paslon, bukan jumlah PKH, melainkan jumlah penduduk," tandasnya.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads