Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, mereka menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Selain itu, mereka menuding paslon Khofifah-Emil melakukan politisasi bansos.
Bendahara DPD Demokrat Jatim, dr Agung Mulyono menyebut tudingan itu tidak mempunyai dasar fakta yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tudingan tersebut bersifat opini untuk menjatuhkan citra Khofifah-Emil. Anggota DPRD Jatim tiga periode itu menegaskan, kemenangan telak Khofifah-Emil itu karena kecintaan masyarakat Jatim, yang diwujudkan dalam dukungan nyata di Pilgub Jatim.
"Saya kira bisa dilihat dalam sidang kemarin, semua yang disampaikan hanya opini saja tanpa bukti untuk menggiring atau menjatuhkan citra baik Khofifah-Emil," kata Agung saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (9/1/2025).
Politisi senior DPD Demokrat Jatim itu menilai esensi gugatan Tim Risma-Gus Hans tidak jelas. Ia menduga adanya niatan untuk menjatuhkan citra baik Khofifah-Emil.
"Saya tidak melihat isi gugatan tujuannya apa, misal kehilangan suara berapa juta, atau berapa ribu TPS dicurangi. Saya melihat isinya cuma narasi-narasi opini yang disampaikan untuk menjatuhkan citra positif Khofifah-Emil," jelasnya.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil ini yakin MK akan menolak semua gugatan yang dilayangkan Tim Risma-Gus Hans.
"Apalagi juga disinggung hakim, terkait selisih suara yang mencapai 5,4 juta. Hampir jarang ditemukan ada Pilkada selisih sejauh itu digugat, dan dalil gugatannya sebenarnya tidak jelas," tambahnya.
Dokter yang terjun ke dunia politik itu optimistis kemenangan Khofifah-Emil akan semakin menyejahterakan warga Jawa Timur
"Saya yakin, insyaallah MK akan menolak. Dan Khofifah-Emil segera bisa dilantik kemudian bekerja untuk warga Jawa Timur," tandas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini.
(faa/iwd)