Risma-Gus Hans Tuding Ada Manipulasi Suara untuk Menangkan Khofifah-Emil

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Kabar Nasional

Risma-Gus Hans Tuding Ada Manipulasi Suara untuk Menangkan Khofifah-Emil

Anggi Muliawati - detikJatim
Rabu, 08 Jan 2025 12:32 WIB
Tim Risma-Gus Hans
Risma-Gus Hans. (Foto: Tim Risma-Gus Hans)
Jakarta -

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, mereka menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Dilansir detikNews, kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo mengatakan, kliennya menuding ada banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan Khofifah-Emil. Hal ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026).

Ia menjelaskan, ada selisih suara 6.341.164 antara perhitungan KPU dan pemohon untuk suara Khofifah-Emil. Menurutnya, selisih itu terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan perhitungan KPU Jatim, Khofifah-Emil mendapatkan 12.192.165 suara (58,81%) dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 (32,52%). Sementara berdasarkan perhitungan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil mendapatkan 5.851.001 suara, dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

Ia mengeklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda. Manipulasi suara ini, disebut Triwiyono, terjadi di tingkat TPS.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan," kata Triwiyono.

"Pencoretan hasil suara paslon 03 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya," sambung dia.

Ia menyebut dugaan manipulasi suara terjadi lewat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Triwiyono menganggap sistem itu tidak transparan.

"Data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu," tegas Triwiyono.

Ia juga menyinggung soal penyaluran bantuan sosial PKH sejumlah 1.467.753 keluarga. Menurutnya, penyaluran itu telah melanggar keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang disebutnya telah melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) sampai Pilkada 2024.

"Bahwa, pembagian bantuan sosial PKH memiliki dampak suara sejumlah 3.555.409 suara. Bahwa dengan anomali nilai partisipasi pemilih 90-100% memiliki dampak suara sejumlah 743.784 suara. Bahwa, pemindahan suara dari paslon 03 kepada paslon 02 sejumlah 837.361 suara. Bahwa, anomali suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara. Jika digabungkan sejumlah 6.341.164 (selisih suara dari KPU dan Pemohon)," jelas dia.

Risma-Gus Hans pun meminta agar KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU), dan meminta MK mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Hal ini disampaikan dalam petitumnya.

"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB," tuturnya.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor 1 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," imbuh dia.

Baca artikel selengkapnya di detiknews.




(irb/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads