Paslon Ghofur-Firosya Cabut Gugatan Pilbup Lamongan di MK

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Paslon Ghofur-Firosya Cabut Gugatan Pilbup Lamongan di MK

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 09 Jan 2025 13:30 WIB
Gedung KPU Lamongan
Gedung KPU Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1 Abdul Ghofur dan Firosya (Ghofur-Firosya) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU) Lamongan Tahun 2024.

Pencabutan gugatan tersebut disampaikan saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam.

Konfirmasi pencabutan gugatan paslon Ghofur-Firosya ini disampaikan kuasa hukum mereka dalam sidang panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (8/1/2025) malam di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.

"Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami, yang mulia," kata kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra.

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali membenarkan paslon nomor urut 1 Ghofur-Firosya telah mencabut gugatan mereka.

"Benar, gugatan ke MK telah dicabut oleh kuasa hukum paslon," kata Mahrus Ali saat dihubungi wartawan.

Mahrus mengungkapkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, daerah yang tidak terdapat gugatan ke MK dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari.

"Jadi penetapan paslon terpilih untuk Lamongan masih menunggu hasil beracara di MK keluar," jelas Mahrus.

Untuk diketahui, paslon Ghofur-Firosya sebelumnya telah mendaftarkan permohonan PHPU Pilkada Lamongan 2024. Dalam permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Lamongan Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.

Selain itu, pemohon juga meminta kepada MK untuk menetapkan perolehan hasil suara Paslon Nomor Urut 2 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (YES-Dirham) sebesar 0 suara.

Alasan pemohon yang meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Lamongan tersebut, serta menetapkan perolehan hasil suara Pasangan Efendi-Dirham sebesar 0 suara karena perolehan hasil suara tersebut didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Menurut pemohon, apabila suara masing-masing paslon diperoleh tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM, maka perolehan Suara Paslon Ghofur-Firosya adalah 327.345 suara, sementara Paslon Efendi-Dirham adalah 0 suara.




(irb/hil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads