KPU Kota Pasuruan menetapkan perolehan suara pasangan nomor urut 01 Adi Wibowo-Mokhammad Nawawi (Adi-Nawawi) unggul telak atas kotak kosong. KPU memastikan, tidak ada pengajuan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK.
"Sampai batas waktu yang diberikan, tidak ada pengajuan PHP, sehingga kami tinggal menunggu jadwal penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin, Jumat (6/12/2024).
KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada oleh KPU, Selasa (3/12/2024). Hasilnya, paslon Adi-Nawawi meraih total 79.814 suara (82,5 persen), sementara kotak kosong meraup 19.228 suara (17,5 persen).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi-Nawawi unggul di seluruh kecamatan di Kota Pasuruan. Yakni di Kecamatan Gadingrejo, Bugulkidul, Panggungrejo, dan Purworejo.
Pihak yang tidak puas dengan hasil ini, bisa melakukan pengajuan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK. Batasnya tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi, yakni Kamis (5/12) pukul 23.59 WIB. Namun, tidak ada pengajuan PHP.
Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka MK nantinya akan berkirim surat ke KPU untuk melaporkan hal ini. Selanjutnya KPU akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan penetapan calon terpilih.
"Waktunya menyesuaikan informasi dari MK," pungkas Nanang.
(hil/iwd)