Rekapitulasi KPU Trenggalek: Calon Tunggal Ipin-Syah Menang 80 Persen

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Rekapitulasi KPU Trenggalek: Calon Tunggal Ipin-Syah Menang 80 Persen

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 04 Des 2024 21:30 WIB
KPU Trenggalek
Rekapitulasi KPU Trenggalek telah tuntas (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek -

Pasangan calon tunggal Trenggalek Mochamad Nur Arifin -Syah Mohammad Natanegara (Ipin-Syah) menang 80,8 persen dalam rekapitulasi KPU. Sementara itu kotak kosong memperoleh 19,2 persen suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Istatiin Nafiah, mengatakan sesuai dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten, Ipin-Syah unggul di seluruh kecamatan dengan mendapatkan 282.576 suara, sedangkan kotak kosong meraih 67.131 suara.

"Setelah ditandatangani oleh komisioner dan saksi akan kami jadikan SK (Surat Keputusan) terkait dengan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pilkada Trenggalek," kata Istatiin, Rabu (4/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses rekapitulasi yang digelar di Ballroom Hotel Jaas Permai Trenggalek tersebut berjalan lancar dan tidak ada yang mengajukan keberatan atas hasil perolehan suara.

KPU TrenggalekFoto: Adhar Muttaqin

Partisipasi Pemilih Anjlok

ADVERTISEMENT

Sementara itu dari hasil rekapitulasi terungkap, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Trenggalek dan Jawa Timur anjlok jika dibandingkan pada Pilkada 2020.

"Pada Pilkada 2020 itu tingkat partisipasi pemilih mencapai 67,9 persen, sedangkan untuk pilkada saat ini 62,51 persen. Jadi ada penurunan 5,39 persen," kata Komisioner KPU Trenggalek, Imam Nur Hadi.

Pihaknya mengakui turunnya angka partisipasi masyarakat tersebut. Menurutnya banyak faktor yang menjadi pemicu rendahnya partisipasi pemilih.

"Calon tunggal pasti berpengaruh. Kemudian jumlah TPS yang lebih sedikit, pada Pilkada 2020 TPS-nya ada 1.550, Pilkada 2015 ada 1.300 TPS. TPS ini berpengaruh terhadap jauh dekatnya dengan lokasi pemilih," kata Nur Huda.

Selain itu dari rekapitulasi terungkap banyak surat panggilan memilih yang tidak bisa tersampaikan ke pemilih karena telah meninggal dunia, hingga pemilih yang tidak diketahui keberadaannya karena telah pindah domisili.

"Kemudian banyak juga pemilih yang berada di luar kota yang enggan pulang untuk memilih," jelasnya.

Meski demikian Imam Nur Hadi menegaskan turunnya partisi pemilih tidak menghilangkan legitimasi dari hasil pilkada.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads