KIPP Temukan 25 Kasus Dugaan Politik Uang di Jawa Timur

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

KIPP Temukan 25 Kasus Dugaan Politik Uang di Jawa Timur

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 02 Des 2024 14:34 WIB
Ketua KIPP Jatim Herdian saat menunjukkan bukti dugaan politik uang di Pilkada serentak 2024.
Ketua KIPP Jatim Herdian saat menunjukkan bukti dugaan politik uang di Pilkada serentak 2024. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) menemukan 25 kasus politik uang pada Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur. Beberapa daerah dengan temuan terbanyak antara lain di Jember, Gresik, dan Surabaya.

Ketua KIPP Jawa Timur, Herdian menyebut bentuknya mulai dari uang hingga sembako yang dibagikan oleh pihak paslon ke warga.

"Rata-rata ada di Gresik, Jember, Surabaya. Ada yang dari paslon, bahkan kotak kosong. Kalau di Surabaya kasusnya kita temukan pihak mengatasnamakan kotak kosong seperti di kawasan Krembangan Utara," ujar Herdian kepada detikJatim, Senin (2/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian temuan itu telah dilaporkan ke Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota hingga provinsi. Namun, Herdian mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan bukti.

"Yang dilaporkan ke Bawaslu kurang dari 10 kasus. Terutama yang sudah lengkap prosesnya. Lainnya kami masih melakukan investigasi," kata Herdian.

ADVERTISEMENT

Selain politik uang, KIPP juga mengungkapkan beberapa pelanggaran lain seperti masih adanya APK di area sekitar TPS, lokasi TPS di beberapa daerah yang dinilai terlalu jauh, hingga menurunnya tingkat partisipasi masyarakat jika dibanding dengan Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu.

"KIPP Jawa Timur meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk terus berkesinambungan memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat, tidak hanya pada saat menjelang Pemilu atau Pilkada," ungkap Herdian.

Pasca-pemungutan suara ini, KIPP berharap proses demokrasi bisa terus berjalan dengan adil dan seluruh pasangan calon bisa menerima hasil Pilkada Serentak 2024 dengan legawa.

"Apabila terjadi perselisihan maka gunakan haknya untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Herdian.




(dpe/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads