Penjelasan KPU Soal 2 TPS Viral di Ponorogo

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Ponorogo 2024

Penjelasan KPU Soal 2 TPS Viral di Ponorogo

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 29 Nov 2024 22:30 WIB
Kertas KWK Bupati di TPS 008 Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo
Kertas KWK Bupati di TPS 008 Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo (Foto: Dok. Istimewa)
Ponorogo -

Viral 2 TPS di Ponorogo yang dinilai janggal. Di 2 TPS ini salah satu paslon hanya mendapatkan 1 suara saja, yakni paslon Ipong-Luhur. KPU pun menyikapi kabar yang viral ini.

TPS pertama yang menjadi perbincangan adalah TPS 8 di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo dengan DPT yang menyalurkan hak suara 420 orang.

Berdasarkan data rekapitulasi dari situs resmi KPU, dari total 420 suara yang masuk di TPS itu, Ipong-Luhur hanya dapat 1 pemilih, sedangkan paslon 02 Sugiri-Lisdyarita dapat 406 pemilih. Sisanya, 13 suara dinyatakan tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TPS kedua yang viral adalah TPS 901 Demangan, Siman, dengan 139 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian 128 laki-laki dan 11 perempuan. Di TPS 901, tercatat tujuh orang yang menggunakan hak pilihnya. Satu suara untuk calon bupati Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru dan enam suara untuk pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

Namun kondisi tersebut berbeda dengan hasil untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Rinciannya tujuh orang mencoblos Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, 47 orang mencoblos Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dan 48 orang memilih Tri Rismaharini-Gus Hans, sedangkan dua suara dinyatakan tidak sah.

ADVERTISEMENT

Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi menanggapi viralnya hasil penghitungan suara di dua TPS tersebut. Untuk TPS 8, Menurut Arwan, hal ini wajar karena proses ini merupakan hasil dari penghitungan ditingkat TPS.

"Bagi KPU harus dipahami proses ini adalah hasil penghitungan di tingkat TPS. Per hari ini tidak ada laporan apapun kepada kami terkait dengan TPS 8," ujar Arwan kepada detikJatim, Jumat (29/11/2024).

Arwan menambahkan perekapan hasil pemungutan suara ini dilakukan berjenjang. Artinya setelah melewati rekap penghitungan di TPS kemudian direkapitulasi di tingkat kecamatan.

"Hari ini rekapitulasi di tingkat kecamatan dan salah satunya pembacaan C hasil setiap TPS di kecamatan tersebut. Termasuk di Kecamatan Sukorejo, TPS 8 Bangunrejo," terang Arwan.

Menurutnya, jika ada keganjilan. Tentu seharusnya saksi dari masing-masing paslon yang merasa keberatan bisa diselesaikan di level TPS.

"Kita masih memonitor di kecamatan Sukorejo, ketika ada keberatan dari saksi, ya tentu harus diselesaikan di level TPS. Dan ditulis di kejadian khusus," ujar Arwan.

"Tetapi jika keberatan itu belum selesai, akan diselesaikan di tingkat kecamatan maka forum rekap kecamatan salah satu solusi bagi persoalan TPS yang belum selesai," tegas Arwan.

Sementara untuk TPS 901, Arwan menjelaskan bahwa TPS 901 merupakan TPS khusus yang mewadahi pemilih pindahan.

"Di medsos viral, TPS 901 desa Demangan, Siman pemilihnya hanya 7. Jadi TPS tersebut termasuk lokasi khusus. Lokasinya di kampus Unida Gontor. Jadi TPS itu mewadahi pemilih pindahan baik dari dalam maupun luar kabupaten, yang berhak memilih yang orang asli Kabupaten Ponorogo," pungkas Arwan.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads