Sebanyak 40 tahanan di rutan Polres Batu dapat kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Dalam pelaksanaannya, Polres Batu bekerja sama dengan KPPS Junrejo di TPS 7, 8, dan 13.
"Polres Batu memberikan kesempatan kepada narapidana di rumah tahanan, guna menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (28/11).
Andi menyampaikan bahwa sebenarnya di rutan Polres Batu total ada 54 tahanan. Namun, tidak semuanya bisa mencoblos karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Ada 14 tahanan tidak terdaftar di DPT karena masuk rutan di atas H-7," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna memfasilitasi para tahanan, Polres Batu mengambilkan surat suara dari beberapa TPS di Desa Junrejo. Meliputi, TPS 7, TPS 8 dan TPS 13.
"Dari 40 tahanan yang mendapat hak suara ini terbagi. Dengan rincian, 8 orang yang beralamatkan di Kota Batu bisa memberikan hak suara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu," kata Andi.
"Sedangkan untuk 32 tahanan lainnya hanya bisa memberikan hak suara kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebab, 32 tahanan itu berdomisili di luar Kota Batu tapi masih berada di Provinsi Jawa Timur," imbuhnya.
Para tahanan ini lanjut sudah mendapatkan verifikasi untuk melakukan pencoblosan pindah pilih di Rutan polres Batu.
"Penghitungan suara dilakukan di TPS setempat," tandasnya.
(dpe/iwd)