Pemilih Pilbup Gresik nekat merekam saat mencoret gambar paslon Pilbup Gresik dan memilih kotak kosong dari balik bilik suara. Bawaslu setempat menyoroti pemilih yang lolos membawa handphone.
Humas Bawaslu Kabupaten Gresik Habibur Rohman mengatakan bahwa ada larangan bagi pemilih untuk membawa HP saat melakukan pemungutan suara. Hal itu tertera dalam PKPU 17/2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Dalam pasal 20 point E, bahwa panitia KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih untuk membawa telepon genggam dan atau alat perekam lainnya dibilik suara," kata Habibur Rohman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohman kini mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Gresik. Ini agar KPPS bisa memperhatikan prosedur saat proses pemungutan suara.
"Sudah langsung kita koordinasikan dengan KPU ini tadi, agar KPPS memperhatikan prosedur khususnya di Pasal 20," tandas Rohman.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan pemilih mencoret-coret gambar paslon di kertas suara viral. Video itu diduga terjadi saat pemungutan suara Pilbup Gresik.
Dalam video berdurasi 11 detik itu tampak pemilih merekam aksinya dari balik bilik suara. Tampak pemilih tersebut mencoret gambar tunggal Fandi Akhmad Yani (Gus Yani)-Alif Rosyad.
Selesai mencorat-coret gambar Gus Yani-Alif, pemilih kemudian mencoblos kotak kosong. Dalam video tersebut juga diberi keterangan "Rabu 27 November 2024 09.09.45 WIB #GresikKotakKosong."
"Gak payu. Coblos nomor dua kotak kosong," demikian suara dari dalam video.
(abq/iwd)