Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo telah selesai melakukan pembahasan kedua kasus dugaan money politic tim paslon Zulmi-Rasit. Hasilnya, Bawaslu akan melimpahkan kasus tersebut ke polisi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan dari hasil pembahasan tersebut disepakati bahwa kasus tersebut akan diteruskan atau dilanjutkan ke polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami lanjutkan berdasarkan bukti-bukti yang berhasil kami kumpulkan, mulai dari video viral yang beredar luas, serta keterangan sejumlah saksi-saksi warga Gili Ketapang yang sebelumnya sempat dimintai klarifikasi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya pelimpahan akan dilakukan pihaknya pada Rabu (20/11/2024) siang ini. Mengingat kasusnya terjadi di Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, maka kasus tersebut diserahkan ke Polres Probolinggo Kota, sesuai dengan wilayah hukumnya.
"Kami sudah menyiapkan berkas-berkas rekomendasi untuk dilanjutkan tersebut. Jika nanti sudah diterima kepolisian, maka kasus tersebut sudah merupakan wewenang polisi. Baik nanti akan berlanjut menjadi tersangka atau tidak," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan money politic yang dilakukan oleh salah satu tim paslon saat kampanye.
Kasus itu bermula dari adanya video viral bagi-bagi amplop berisi uang, yang kemudian dilakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi saksi dan terduga pelaku. Hanya saya satu dari dua orang terduga pelaku tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu.
(abq/iwd)