Kades Talok Laporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Malang 2024

Kades Talok Laporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 12 Nov 2024 07:15 WIB
Kepala Desa Talok Agus Harianto
Kepala Desa Talok Agus Harianto (Foto: M Bagus Ibrahim)
Malang -

Kepala Desa Talok Agus Harianto melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu dibuat karena Agus tidak terima Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan dirinya tidak netral di Pilbup Malang 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Malang mendalami laporan Kepala Desa Talok Agus Harianto tidak netral karena diduga mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang beberapa waktu lalu. Agus disebut-sebut memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2 Gunawan HS-dr Umar Usman.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan Agus melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam kasus ini, Kades Talok terpenuhi unsur melakukan pelanggaran asas netralitas pada Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Desa Talok, Agus Harianto menjelaskan bahwa laporan yang menyangkut namanya itu bermula pada Minggu (20/10/2024) malam, saat dirinya menghadiri kegiatan sunatan yang diadadakan oleh warganya. Waktu itu, sebagai bentuk perayaan sekaligus hiburan, ditampilkan kesenian bantengan.

"Saya masuk ke kalangan bantengan ini mau nyawer dengan anak saya. Di belakang ada warga. Namanya warga universal, warga di belakang saya sambil (menunjukkan dua jari). Saya nggak mungkin melarang. Tapi saya tetap nyawer dengan anak saya tanpa ada kode jari atau pernyataan dukungan," terang Agus kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

ADVERTISEMENT

Saat itu, ternyata ada salah seorang warga yang mengabadikan momen itu dengan merekam video. Kemudian, video tersebut diposting di media sosial. Agus pun mengaku mengetahui jika dirinya divideo oleh salah satu warga dan tidak mempermasalahan hal tersebut.

Ternyata video tersebut digunakan oleh tim hukum paslon nomor urut satu Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) sebagai bahan untuk melaporkan Agus ke Bawaslu Kabupaten Malang. Setelah dilaporkan, pada 28 Oktober 2024, Agus dipanggil Bawaslu Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan.

Agus menyayangkan keputusan Bawaslu Kabupaten Malang yang menyatakan bahwa dirinya tidak netral. Dia menegaskan bahwa pada saat menghadiri acara itu, ia tidak memberikan dukungan atau mengkampanyekan paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang.

"Saat dipanggil (Bawaslu Kabupaten Malang) sudah saya jelaskan bahwa itu bukan kegiatan kampanye, melainkan acara sunatan anak warga. Saya juga tidak memberikan dukungan baik kode jari ataupun aktivitas apapun yang menunjukkan saya memberi dukungan ke paslon nomor urut 2," tegas Agus.

"Dari situ, ada framing bertubi-tubi ke saya seolah-olah saya ini orangnya paslon 02 yang menggalang kepala desa se-Kabupaten Malang untuk mendukung. Dari framing tersebut akhirnya saya nggak kuat juga. Akhirnya mau nggak mau harus melawan kalau seperti ini. Jadi harus saya luruskan," sambungnya.

Kekecewaanya atas pernyataan Bawaslu Kabupaten Malang yang dia ketahui melalui media massa itu, menjadi dasar Agus melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP. Dia menilai Bawaslu Kabupaten Malang memberikan keputusan selama ini tidak sepenuhnya netral, mereka lebih condong pada petahana yakni paslon nomor urut satu.

"Ada lebih banyak kepala desa yang condong dan lebih bisa dibuktikan mendukung 01 tapi tidak diproses. Bahkan yang sudah dilaporkan ini tidak diteruskan atau bahkan keputusannya ini tidak sesuai dengan realita yang ada. Di sinilah saya nilai bawaslu sudah nggak netral lagi. Sudah nggak profesional lagi," ungkap Agus.

"Dari kode etik bawaslu dalam menjalankan tugas, harusnya tidak seperti itu. Maka dari itu, saya bangkit sebagai masyarakat Indonesia/Kabupaten Malang yang ingin menegakkan supaya bawaslu kembali ke tupoksinya, kembali kepada tugasnya yang tidak berpihak. Makanya, hari ini saya sudah melayangkan laporan melaporkan bawaslu kab malang ke DKPP Jakarta," imbuhnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah mengatakan bahwa sampai saat ini belum mendapat informasi terkait laporan yang dibuat Kepala Desa Talok Agus Harianto kepada DKPP. Namun, Abdul menegaskan bahwa selama ini Bawaslu Kabupaten Malang sudah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur.

"Kita belum tahu soal laporan itu, tapi kalau soal penanganan sudah kita lakukan se profesional mungkin sesuai prosedur. Itu (pendalaman laporan) kan melalui proses di Gakkumdu," terang Abdul.

Abdul memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Malang siap mengikuti prosedur yang ada ketika mendapat panggilan dari DKPP terkait laporan yang dibuat Kepala Desa Talok tersebut.

"Ya kita akan patuh sesuai dengan prosedur yg berlaku. Kalau memang ada laporan ya kita akan tindak lanjut," tandasnya.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads