Bawaslu Kota Surabaya mencatat sudah ada ratusan kegiatan kampanye yang dilakukan paslon tunggal Pilwali Surabaya 2024. Dari ratusan kegiatan kampanye tersebut 12 di antaranya melanggar aturan lokasi hingga gagal digelar.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan pihaknya telah merekap catatan kampanye di Kota Pahlawan. Baik Pilgub Jatim maupun Pilwali Surabaya sudah disampaikan ke Bawaslu Jatim.
"Sampai kemarin saya sudah merekap dan melaporkan ke provinsi. Bawaslu mencatat 206 kegiatan kampanye di luar pemasangan APK dan BK baik kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, dan kegiatan lain totalnya 206 mulai Pilwali sampai Pilgub," kata Agil kepada detikJatim, Jumat (25/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agil menyebutkan bahwa dari 206 kegiatan itu ada saran dan perbaikan dari Panwas kecamatan bahwa kegiatan keliru seperti APK ditempel yang dilarang. Dari jumlah itu, belasan di antaranya terdeteksi pelanggaran dan telah diberi surat tertulis sehingga kegiatan dibatalkan.
Temuan paling banyak, kata Agil, adalah pemasangan APK dan BK di sejumlah tempat yang tidak seharusnya. Dia sebutkan bahwa kebanyakan dari paslon Pilgub Jatim.
"Total dari 206 ada 12 kegiatan kampanye tidak jadi ada imbauan tertulis agar tidak dilakukan di tempat yang dilarang. Paling banyak Pilgub," katanya. "Kemarin temukan potensi pelanggaran, Alhamdulillah paslon memahami yang tidak tepat, imbauan tertulis dimaklumi dan kampanye dibatalkan."
Dia contohkan pada Senin (21/10) ada salah satu paslon Pilgub Jatim yang melanggar aturan tempat kampanye. Namun, kata Agil, paslon ini sudah diberi imbauan dan kampanye dibatalkan.
"Kampanye di tempat ibadah kami sampaikan imbauan ke panitia lokal. Imbauan tertulis kepada penghubung atau LO. Paslon membatalkan kampanye. Cuma kegiatan rutin istigasah tetap dilakukan," katanya.
(dpe/fat)