Debat perdana Pilbup Bojonegoro 2024 yang diikuti 2 cawabup peserta pada Sabtu (19/10) malam batal digelar gegara salah satu cawabup menyalahi aturan debat. Dia memanggil cabup-nya ke atas panggung, padahal sesuai aturan debat hanya diikuti cawabup.
Ada 2 paslon di Pilbup Bojonegoro 2024. Paslon nomor urut 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati dan paslon nomor 2 Setyo Wahono-Nurul Azizah. Debat perdana harusnya hanya diikuti cawabup Farida Hidayati dan Nurul Azizah.
Namun, begitu moderator mempersilakan Farida Hidayati menyampaikan visi misi, secara tiba-tiba dia menyampaikan protes soal aturan debat KPU dan memanggil cabup Teguh Haryono ke atas panggung dengan alasan mereka adalah satu kesatuan Paslon Cabup dan Cawabup Bojonegoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko Purwanto, salah satu jubir Tim Pemenangan paslon nomor urut 2 Setyo Wahono-Nurul Azizah yang turut menyaksikan debat perdana itu menyayangkan aksi yang dilakukan paslon nomor urut 1. Dia juga menyayangkan sikap KPU yang tidak tegas.
"Cawabup nomor urut 1 memanggil calon bupati nomor urut 1 naik ke atas panggung. Terus kemudian gegeran dengan moderator, gegeran dengan Ketua KPU. Ketua KPU berupaya memediasi tapi sayangnya tidak menurunkan si calon bupati dari panggung," ujarnya kepada detikJatim, Selasa (22/10/2024).
"Lah kami kan cuman tolah-toleh saja. Cuman tolah-toleh saja (kebingungan)," sambung Joko.
Joko sendiri sebelumnya menyatakan bahwa sejak awal sebelum debat pihak paslon nomor urut 2 memegang teguh berita acara yang sudah disepakati bersama baik oleh Paslon 1 maupun Paslon 2 dan KPU pada 24 September 2024.
"Tapi tiba-tiba sebelum debat, paslon nomor urut 1 tidak mau debat perdana itu antar-cawabup. Tapi dengan paslon (Pasangan calon) ya kami berpegang teguh berita acara," kata Joko kepada detikJatim saat dihubungi, Selasa (22/20/2024).
Dia mengaku pada 24 September 2024, KPU Bojonegoro mengundang masing-masing paslon dan bawaslu. Intinya dalam rapat itu membahas tata cara debat, mendetailkan langkah-langkah teknis tentang debat dan lain-lain.
"Nah disepakati pada 19 Oktober debat antar calon cawabup, 1 November debat antar cabup dan 13 Nov debat antar paslon," tambahnya.
Dari hasil kesepakatan itu, tambah Joko, dilakukan berita acara dan ditanda tangani serta disaksikan KPU Bojonegoro, Komisioner KPU Bojonegoro, bawaslu, dan masing-masing perwakilan paslon.
"Kalau ada perubahan ya mau-mau saja, tapi harus melalui bawaslu. Nah ini tidak. Kita ini taat aturan, taat hukum. Kalau tidak ada kepastian buat apa. Apalagi kita sudah menyiapkan jauh-jauh hari soal debat ini," tegasnya.
Pihaknya pun mengaku kecewa debat yang sudah disiapkan sebaik-baiknya dengan format KPU Bojonegoro yang telah disepakati bersama gagal karena aksi paslon cagub-cawagub nomor urut 1.
Berikut isi berita acara yang ditandangani Ketua KPU Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Tim Penghubung Paslon No Urut 1 Teguh-Farida dan Tim Penghubung Paslon No. Urut 2 Wahono-Nurul.
Pada hari ini Selasa tanggal 24 September 2024 bertempat di Aula Lantai II KPU Kabupaten Bojonegoro telah dilaksanakan rapat koordinasi. Adapun hasil rapat sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Bojonegoro akan melaksanakan debat publik untuk kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024;
2. Debat Publik akan dilaksanakan 3 (tiga) kali, dengan mekanisme sebagai berikut:
I. Debat Publik pertama akan melibatkan calon Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024;
II. Debat Publik kedua akan melibatkan calon Bupati Bojonegoro dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024;
III. Debat Publik ketiga akan melibatkan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
3. Adapun pelaksanaan debat publik akan dilaksanakan pada:
I. Debat Publik pertama akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024;
II. Debat Publik kedua akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 1 November 2024;
III. Debat Publik ketiga akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024.
4. Dalam pelaksanaan debat publik, kedua Pasangan Calon (Paslon) tidak membawa pendukung yang tidak termasuk sebagai tim pendamping/tim kampanye Pasangan Calon (Paslon), karena akan diadakan nonton bareng di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro;
5. Untuk Tema Besar dalam 3 (tiga) kali Debat Publik yang dilaksanakan, akan diberitahukan H-3 sebelum Debat Publik Pertama kepada Tim Penghubung kedua Pasangan Calon (Paston). Sedangkan Sub Tema dari masing-masing Tema Besar akan diberitahukan kepada Tim Penghubung kedua Pasangan Calon (Paslon) pada H-3 sebelum pelaksanaan masing-masing Debat Publik.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, serta Tim Penghubung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
(dpe/fat)