Vinanda-Gus Qowim Laporkan Oknum Ketua RW yang Copot Banner Kampanye

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilwali Kediri 2024

Vinanda-Gus Qowim Laporkan Oknum Ketua RW yang Copot Banner Kampanye

Andhika Dwi - detikJatim
Rabu, 16 Okt 2024 19:34 WIB
Tim Hukum Vinanda-Gus Qowim saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di Bawaslu Kota Kediri.
Tim Hukum Vinanda-Gus Qowim saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di Bawaslu Kota Kediri. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kota Kediri -

Tim Hukum paslon Vinanda Prameswati-KH Qhowimmudin Toha melaporkan seorang ketua RW di Kota Kediri ke Bawaslu setempat. Oknum Ketua RW itu diduga mencopot banner kampanye milik paslon Pilwali Kediri nomor urut 1 itu.

Ketua Tim Hukum Mbak Vinanda-Gus Qowim, Lugito membawa bukti rekaman CCTV aksi tak terpuji oknum ketua RW itu. Peristiwa pencopotan banner kampanye itu dilaporkan terjadi 13 Oktober lalu di jalan Letjend Suprapto, Gang 2, Kelurahan Burengan, Kota Kediri.

"Kami perkirakan yang mengambil adalah oknum Ketua RW 5 Burengan. Berdasarkan CCTV yang ada hari ini kami laporkan resmi (ke Bawaslu) dan sudah ada tanda terimanya," kata Lugito, Rabu (16/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum memutuskan untuk melaporkan hal ini, Tim Hukum Mbak Vinanda-Gus Qowim sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi. Namun oknum itu justru diduga sengaja enggan menerima kedatangan tim pada 15 Oktober dan memilih bersembunyi.

"Kami sudah berusaha investigasi kemarin ke lapangan, mendatangi kepada yang bersangkutan, kami ketuk pintu pagarnya keras tapi tidak dibuka. Padahal ada informasi dari tetangga dia ada di rumah," tegasnya.

ADVERTISEMENT
Tim Hukum Vinanda-Gus Qowim saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di Bawaslu Kota Kediri.Tim Hukum Vinanda-Gus Qowim saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di Bawaslu Kota Kediri. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)

Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengonfirmasi telah menerima laporan ini. Dia telah melihat bukti rekaman CCTV yang diajukan Tim Hukum Mbak Vinanda-Gus Qowim. Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar pleno penentuan langkah berikutnya.

"Semua sudah kami terima termasuk laporan, video CCTV, beserta sampel dari banner itu kemudian nanti akan kami lakukan pleno apakah sudah memenuhi syarat formil materiilnya sehingga dapat kita registrasi," kata Yudi.

Ditanya terkait kemungkinan Pidana dalam pelanggaran ini, Yudi tidak menampik. Namun dia perlu mengkaji lebih detil. Jika kemudian benar ditemukan unsur Pidana tersebut, maka penanganannya akan diteruskan oleh Sentra Gakkumdu.

"Iya (pidana), makanya kita sebutkan dugaan dulu ya. Karena semua perlu klarifikasi investigasi maka kita sebut dugaan. Ketika nanti memang dugaannya ke arah pidana, maka Sentra Gakkumdu yang akan melanjutkan," tegasnya.

Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima 2 laporan. Selain dari Tim Hukum Vinanda-Gus Qowim sebelumnya Bawaslu juga menerima laporan terkait pelanggaran netralitas di wilayah Dandangan.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa dalam sebuah acara pemerintahan ada bendera atau APK milik pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads