Tim Hukum paslon Vinanda Prameswati-KH Qhowimmudin Toha melaporkan seorang ketua RW di Kota Kediri ke Bawaslu setempat. Oknum Ketua RW itu diduga mencopot banner kampanye milik paslon Pilwali Kediri nomor urut 1 itu.
Ketua Tim Hukum Mbak Vinanda-Gus Qowim, Lugito membawa bukti rekaman CCTV aksi tak terpuji oknum ketua RW itu. Peristiwa pencopotan banner kampanye itu dilaporkan terjadi 13 Oktober lalu di jalan Letjend Suprapto, Gang 2, Kelurahan Burengan, Kota Kediri.
"Kami perkirakan yang mengambil adalah oknum Ketua RW 5 Burengan. Berdasarkan CCTV yang ada hari ini kami laporkan resmi (ke Bawaslu) dan sudah ada tanda terimanya," kata Lugito, Rabu (16/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memutuskan untuk melaporkan hal ini, Tim Hukum Mbak Vinanda-Gus Qowim sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi. Namun oknum itu justru diduga sengaja enggan menerima kedatangan tim pada 15 Oktober dan memilih bersembunyi.
"Kami sudah berusaha investigasi kemarin ke lapangan, mendatangi kepada yang bersangkutan, kami ketuk pintu pagarnya keras tapi tidak dibuka. Padahal ada informasi dari tetangga dia ada di rumah," tegasnya.
![]() |
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengonfirmasi telah menerima laporan ini. Dia telah melihat bukti rekaman CCTV yang diajukan Tim Hukum Mbak Vinanda-Gus Qowim. Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar pleno penentuan langkah berikutnya.
"Semua sudah kami terima termasuk laporan, video CCTV, beserta sampel dari banner itu kemudian nanti akan kami lakukan pleno apakah sudah memenuhi syarat formil materiilnya sehingga dapat kita registrasi," kata Yudi.
Ditanya terkait kemungkinan Pidana dalam pelanggaran ini, Yudi tidak menampik. Namun dia perlu mengkaji lebih detil. Jika kemudian benar ditemukan unsur Pidana tersebut, maka penanganannya akan diteruskan oleh Sentra Gakkumdu.
"Iya (pidana), makanya kita sebutkan dugaan dulu ya. Karena semua perlu klarifikasi investigasi maka kita sebut dugaan. Ketika nanti memang dugaannya ke arah pidana, maka Sentra Gakkumdu yang akan melanjutkan," tegasnya.
Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima 2 laporan. Selain dari Tim Hukum Vinanda-Gus Qowim sebelumnya Bawaslu juga menerima laporan terkait pelanggaran netralitas di wilayah Dandangan.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa dalam sebuah acara pemerintahan ada bendera atau APK milik pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono.
(dpe/iwd)