Komisi Informasi Sebut Pilkada Jatim Punya Risiko Kerawanan

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Komisi Informasi Sebut Pilkada Jatim Punya Risiko Kerawanan

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 14 Okt 2024 17:27 WIB
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Pilkada Serentak 2024 akan digelar 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Komisi Informasi (KI) Pusat menyebut, Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang memiliki risiko kerawanan. Baik rawan terjadi pelanggaran pilkada, maupun sengketa pemilu.

Jawa Timur pun menjadi salah satu provinsi yang mendapat atensi KI.

"Data dari KPU, Bawaslu, beberapa data lain, Jatim termasuk tinggi rentan risiko kerawanan tinggi," kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro saat ditemui detikJatim di Hotel Harris, Senin (14/20/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerawanan yang dimaksud mencakup semua hal. Baik pelanggaran pilkada hingga sengketa pemilihan umum.

"Semua, bisa pelanggaran pilkada, bisa suara, manipulasi suara, pemilih dan regulasi. Kami melihat peraturan apa, apakah ada peraturan diubah ke paslon tertentu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain di Jatim, KI Pusat juga memantau daerah lainnya, seperti Papua hingga Aceh. Terdapat empat daerah yang perlu dikunjungi untuk melakukan sosialisasi berdasarkan kajian yang sudah dibuat di Jakarta.

Kemudian, pihaknya melihat akses informasi ke publik harus dibuka selebar-lebarnya pada Pilkada. KI ingin melihat sampai sejauh mana aturan dan ukuran keterbukaan informasi yang diberikan disampaikan masyarakat.

"Kami ada monitoring badan publik, KPU bagus, Bawaslu masih tidak sebagus KPU, DKPP. Tapi ini ukuran kuantitatif, kami memberikan penilaian diri self assessment questionnaire mereka mengisi semua, yang diisi KPU bagus. Paling penting melihat manfaatnya di masyarakat, ini yang sudah, karena kami tidak tahu keterbukaan informasi publik di masyarakat," urainya.

Ia menyebut, keterbukaan informasi publik yang bisa diakses masyarakat ada empat hal. Yakni informasi yang diumumkan, informasi berkala, seperti mengenai misal profil calon, program dan kegiatan calon.

Kedua, tidak harus diumumkan tetapi harus ada. Seperti harta kekayaan cakada yang tidak harus diumumkan, tapi kalau diminta harus ada.

"Ketiga, informasi serta merta, ketertiban umum, seperti calon kepala daerah kapal peledak yang bersangkutan meninggal, apakah ini naik calon kepala daerah wakilnya ini atau tidak harus ada informasi dan menjelaskan kenapa terjadi. Keempat, informasi dikecualikan atau ditutup menyangkut data pribadi," pungkasnya.

Oleh karena itu, hari ini KI Pusat melaksanakan program pengawasan akses informasi publik Pilkada. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman luas kepada penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilkada 2024 melalui standar layanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan kepala daerah.




(hil/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads