KPU Kabupaten dan Kota Pasuruan telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024. Selain DPT, KPU juga menetapkan jumlah TPS yang akan didirikan.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro mengatakan, DPT Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.206.754. Terdiri dari 595.200 pemilih laki-laki dan 611.554 pemilih perempuan.
Jumlah DPT ini menyusut 1.673 dari daftar pemilih sementara (DPS). Di mana sebelumnya, KPU mengakomodasi 1.208 427 pemilih dalam DPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penurunannya sekitar 0,14 persen dibandingkan pemilih dalam DPS. Selain dikarenakan warga yang meninggal dunia, juga dipicu data kependudukan ganda," jelas Zahro, Sabtu (22/9/2024).
KPU Kabupaten Pasuruan akan mendirikan sebanyak 2.338 TPS dalam Pilkada nanti. Batasan maksimal dalam setiap TPS sejumlah 600 pemilih.
Sementara itu, jumlah DPT Kota Pasuruan sebanyak 153.678. Rinciannya, pemilih perempuan sebanyak 77.938, sedangkan pemilih laki-laki sebanyak 74.928, lalu ditambah pemilih dari TPS lokasi khusus sebanyak 812 orang, yakni Lapas IIB Pasuruan.
"Ada 280 TPS yang bisa digunakan untuk hak pilih. Dan dua diantaranya merupakan TPS khusus," kata Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin.
(hil/iwd)