Puluhan orang dari Forum Bumbung Kosong melakukan aksi di depan KPU Surabaya. Mereka mempertanyakan payung hukum bumbung kosong atau kotak kosong karena di Surabaya hanya ada satu pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Sekitar 20 orang berorasi di tepi jalan depan KPU Surabaya. Setelah 15 menit melakukan orasi, mereka masuk ke dalam kantor KPU untuk berdialog dengan komisioner mempertanyakan payung hukum bumbung kosong. Setelah itu mereka kembali berorasi di halaman KPU.
"Kami dari forum bumbung kosong minta ketegasan pada KPU Surabaya sebagai implementator dari KPU RI. Kita menanyakan keabsahan bumbung kosong tidak ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu cuma simulasi atau contoh," ujar Korlap Aksi Yanto Ireng di KPU Surabaya, Rabu (18/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yanto, simulasi kotak kosong bukanlah payung hukum. Ia pun tidak ingin rakyat dibodohi dengan kotak kosong.
"Ini dagelan politik sedang dimainkan di Surabaya khususnya dan Indonesia umumnya dengan adanya calon tunggal petahana itu (Eri Cahyadi-Armuji)," ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan mendukung bumbung kosong, tapi mereka menganggap adanya rekayasa Pilwali Surabaya yang dilakukan KPU untuk memenangkan cawali dan cawawali tunggal.
![]() |
"Ini hanya rekayasa KPU memenangkan petahana. Ini kan sama saja membohongi rakyat. Rakyat ini cerdas, rakyat ini sudah muak dengan janji-janji para elit politik, elit kekuasaan. Di mana uang rakyat dihambur-hamburkan untuk pesta yang tidak jelas ini," jelasnya.
Yanto menegaskan kepada arek-arek Suroboyo agar tidak terlalu euforia dengan kotak kosong karena menurutnya belum memiliki payung hukum yang jelas.
"Harapan kami perlu ada penegasan, payung hukum. Kalau memang bumbung kosong itu diikutkan sebagai peserta Pilkada, otomatis yang menyelenggarakan negara yang mencalonkan negara untuk memenuhi syarat demokrasi. Berarti suruh biaya itu harus ditanggung negara," katanya.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi menjelaskan simulasi kotak kosong ialah simulasi pemungutan suara calon tunggal.
Di dalam simulasi itu disampaikan pada kertas surat suara terdapat 2 pasangan, yakni pasangan calon yang mendaftar dan pasangan calon kotak kosong atau kolom kosong.
"Memang regulasinya seperti itu, kami dari KPU Kota Surabaya kami juga akan melakukan simulasi hal yang sama, tentunya menunggu hasil penetapan tanggal 22 September," kata Subairi.
(dpe/iwd)