Pengamat Ingatkan Potensi Cawe-cawe Penguasa Jelang Pilkada 2024

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Pengamat Ingatkan Potensi Cawe-cawe Penguasa Jelang Pilkada 2024

Firtian Ramadhani - detikJatim
Selasa, 17 Sep 2024 15:03 WIB
pilkada jatim 2024
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi: Jelita Nurisia Fajrina)
Surabaya -

Pilkada 2024 sudah bergulir. KPU terus menjalankan berbagai tahapan hingga kampanye pasangan calon yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ada. Pengamat politik mengungkapkan adanya potensi cawe-cawe penguasa jelang pemungutan suara pada November.

Agus Mahfudz, pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyampaikan warning tentang cawe-cawe penguasa jelang penyelenggaraan Pilkada 2024. Apalagi parpol pengusung sudah mulai bergerak memenangkan calon yang diusung di seluruh daerah.

"Tanpa harus ada apa-apa, partai politik memiliki kepentingan untuk memenangkan kadernya. Kalau sifatnya adalah amunisi politik, amunisi itu sifatnya materi, mungkin ada beberapa partai yang melakukan hal itu," ujarnya kepada detikJatim, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfudz menjelaskan praktik amunisi politik ini berupa pendistribusian materi untuk beberapa calon di masing-masing daerah. Bila dihubungkan dengan negara, dalam konteks ini adalah kekuasaan atau penguasa, Agus mengatakan sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur itu.

Mahfudz menegaskan bahwa dalam regulasi yang ada penguasa tidak akan bisa mengintervensi jalannya Pilkada. Namun, Agus tetap mengira Pilkada serentak mendatang ini tetap akan bisa diintervensi atau dicawe-cawe.

ADVERTISEMENT

Salah satu contohnya, Agus menyebutkan bahwa penguasa bisa saja melakukan hal-hal yang tersembunyi dengan menghadiri agenda-agenda wajib pemerintahan tetapi dengan maksud untuk mendukung calon kepala daerah.

"Potensi itu selalu ada, bahwa mereka akan menggunakan cara-cara yang dianggap legal. Dianggap tidak dipermasalahkan, atau dia hidden (ada agenda tersembunyi). Sembunyi dari berbagai agenda pemerintahan, kekuasaan, tapi sebetulnya mengerjakan kebutuhan partai dari calon yang ada," pungkasnya.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads