Duh! Baliho Bapaslon Pilbup Tulungagung Ini Cantumkan Logo Pemkab

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Duh! Baliho Bapaslon Pilbup Tulungagung Ini Cantumkan Logo Pemkab

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 12 Sep 2024 20:35 WIB
Baliho salah satu bapaslon di Tulungagung yang menyertakan logo pemkab di Balihonya.
Baliho salah satu bapaslon di Tulungagung yang menyertakan logo pemkab di Balihonya. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati di Pilbup Tulungagung 2024 sudah menyebar baliho di sejumlah titik. Namun, setelah diamati, baliho itu ternyata mencantumkan logo Pemkab Tulungagung.

Pantauan detikJatim, baliho bergambar pasangan Budi Setiyahadi-Susilowati dengan tulisan '2024 Sehati Ngaldeni lan Ngayomi' itu menyertakan logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku parpol pengusung mereka. Selain itu di bagian pojok kiri atas juga tercantum logo daerah Tulungagung.

Keberadaan baliho nonpermanen itu terpasang di sejumlah lokasi di Tulungagung, termasuk di depan kediaman Budi Setiyahadi di Desa Gempolan, Kecamatan Pakel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terkait pencantuman logo pemda itu, Sekretaris Satpol PP Tulungagung Mohamad Ardian Chandra mengaku akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim paslon agar mematuhi regulasi terkait pemasangan baliho sosialisasi bapaslon.

Menurut Ardian, pencantuman lambang daerah itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh masyarakat. Apalagi pemasangan logo pada baliho itu berkaitan dengan pilkada.

ADVERTISEMENT

"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) 11/1970 pencantuman logo pemerintah daerah harus mendapatkan izin dari bupati," kata Ardian, Kamis (12/9/2024).

Sementara itu komisioner Bawaslu Tulungagung Nurul Muhtadin mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah masukan dari masyarakat terkait pencantuman lambang daerah.

"Untuk itu akan segera kami bahas dan di-pleno-kan. Kami juga akan koordinasi dengan stakeholder termasuk dengan LO dari bacalon yang memasang baliho tersebut," kata Nurul.

Dia mengakui sesuai aturan dalam pemilihan kepala daerah, baliho bergambar Budi Setiyahadi-Susilowati itu belum masuk kategori kampanye sebab sampai saat ini belum ada penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

"Secara aturan memang belum masuk dalam definisi baliho kampanye, karena calonnya belum ditetapkan. Tapi karena ini menyangkut pilkada maka harus dicarikan solusi," imbuhnya.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads