KPU memastikan syarat administrasi seluruh bakal calon kepala daerah yang mendaftar di Pilbup Tulungagung kurang lengkap. Mereka diberi waktu hingga 8 September untuk perbaikan.
Komisioner KPU Tulungagung Jantur Noga Iswantoro mengatakan itu setelah proses verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran yang diserahkan masing-masing bakal calon.
"Seluruhnya, 8 bakal calon (bupati/wakil bupati) ini memiliki kekurangan administrasi dan ini sudah kami sampaikan kepada LO-nya. Kami berharap tanggal 8 September itu sudah terpenuhi semua," kata Jantur Noga Iswantoro, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa dokumen yang belum dilengkapi di antaranya surat keterangan tidak pailit dari pengadilan niaga, surat tidak sedang dicabut hak pilihnya, hingga Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Untuk mantan pejabat negara rata-rata sudah memiliki LHKPN, yang bukan ini ada yang belum," jelasnya.
Menurutnya saat ini daftar kekurangan syarat administrasi tersebut telah diserahkan ke masing-masing LO bakal calon untuk dilakukan proses perbaikan. KPU Tulungagung terus mengomunikasikan itu.
"Ini merupakan persoalan penting yang wajib dilengkapi, jika tidak diindahkan maka bisa tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Di Pilbup 2024 ini ada 4 pasangan bakal calon di Tulungagung. Yakni Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, Santoso-KH Samsul Umam, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, dan Budi Setiyahadi-Susilowati.
Dari 8 orang itu 6 di antaranya adalah mantan pejabat negara, Maryoto Birowo merupakan mantan bupati 2018-2023 serta Didik Girnoto Yekti adalah Kades Tunggulsari.
Selain itu Gatut Sunu Wibowo mantan wakil bupati 2018-2023, Santoso Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ahmad Baharudin anggota DPRD Tulungagung, dan Susilowati mantan anggota DPRD Tulungagung 2019-2024.
(dpe/iwd)