Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengembalikan berkas milik dua paslon (pasangan calon) Pilwali Kota Blitar. Berkas itu dikembalikan karena kurang lengkap dan perlu dilakukan perbaikan.
"Dari hasil penelitian administrasi dalam dua hari terakhir, didapatkan hasil bahwa ada beberapa berkas administrasi dari bakal calon. Kemudian berkas itu dikembalikan kepada tim masing-masing paslon," kata Komisioner KPU Kota Blitar Abdul Aziz Al Kamaruddin kepada detikJatim, Kamis (5/9/2024).
Aziz menyebutkan berkas yang dikembalikan tersebut milik kedua paslon. Yakni milik Bambang - Bayu, dan Ibbin - Elim. Berkas administrasi masing-masing paslon itu dianggap kurang lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas milik 2 paslon ini dikembalikan karena kurang lengkap. Misalnya ada berkas LHKPN yang masih proses, surat keterangan pailit yang masih proses maupun kelengkapan dokumen lain," terangnya.
Menurut Aziz, masing-masing paslon mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas administrasi tersebut. Adapun pengembalian berkas perbaikan itu harus dilakukan maksimal pada 8 September 2024.
Baca juga: Dua Paslon Daftar Pilwali di KPU Kota Blitar |
"Hari ini berkas kami kembalikan, kemudian berkas yang telah diperbaiki atau dilengkapi harus dikembalikan lagi mulai 6-8 September 2024," imbuhnya.
Aziz mengatakan, sebelumya KPU Kota Blitar telah melakukan tes kesehatan kepada 2 paslon Pilwali Kota Blitar di RSSA Kota Malang. Kedua paslon dinyatakan dalam kondisi baik, dan mampu secara jasmani serta rohani. Mereka juga dipastikan memenuhi syarat dan tidak terindikasi dalam narkoba.
(abq/iwd)