Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Keputusan itu dilakukan karena pendaftar baru ada satu pasang.
Komisioner KPU Trenggalek Ali Sadad mengatakan, sesuai ketentuan perpanjangan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.
"Mekanismenya memang seperti itu, jika hanya ada satu pasangan maka harus diperpanjang," kata Ali Sadad, Jumat (30/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui secara riil, pada masa perpanjangan tidak akan ada pasangan calon lain yang bakal mendaftar ke KPU, sebab pasangan Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara telah menyapu bersih seluruh rekomendasi dari partai parlemen.
"Sedangkan sisa suara dari parpol non parlemen tidak cukup untuk mengusung calon sendiri. Jadi perpanjangan hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada," ujarnya.
Ali menambahkan jika sampai dengan batas akhir masa perpanjangan tetap tidak ada yang mendaftar, maka pendaftaran akan ditutup.
"Kami akan menetapkan bakal calon, meskipun hanya satu pasang," imbuhnya.
(auh/hil)