KPU Trenggalek Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati hingga 1 September

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

KPU Trenggalek Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati hingga 1 September

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 31 Agu 2024 11:00 WIB
KPU Trenggalek
KPU Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Keputusan itu dilakukan karena pendaftar baru ada satu pasang.

Komisioner KPU Trenggalek Ali Sadad mengatakan, sesuai ketentuan perpanjangan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.

"Mekanismenya memang seperti itu, jika hanya ada satu pasangan maka harus diperpanjang," kata Ali Sadad, Jumat (30/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diakui secara riil, pada masa perpanjangan tidak akan ada pasangan calon lain yang bakal mendaftar ke KPU, sebab pasangan Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara telah menyapu bersih seluruh rekomendasi dari partai parlemen.

"Sedangkan sisa suara dari parpol non parlemen tidak cukup untuk mengusung calon sendiri. Jadi perpanjangan hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ali menambahkan jika sampai dengan batas akhir masa perpanjangan tetap tidak ada yang mendaftar, maka pendaftaran akan ditutup.

"Kami akan menetapkan bakal calon, meskipun hanya satu pasang," imbuhnya.




(auh/hil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads