2 Paslon Berebut Kursi Bupati-Wabup Jombang di Pilkada 2024

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

2 Paslon Berebut Kursi Bupati-Wabup Jombang di Pilkada 2024

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 30 Agu 2024 12:30 WIB
Ilustrasi Pilbup Jombang 2024
Pilbup Jombang ilustrasi (Foto: Jelita Nurisia/detikJatim)
Jombang -

Pemilihan bupati (Pilbup) Jombang dipastikan akan diikuti dua pasangan calon (paslon). Adalah paslon petahana Mundjidah Wahab dan Sumrambah, serta penantangnya Warsubi dan KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman (WarSa). Seperti apa sosok mereka?

Paslon Mundjidah-Sumrambah menjadi yang pertama mendaftar ke KPU Jombang pada Selasa (27/8). Berkas paslon petahana ini diterima Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur dan dinyatakan lengkap.

Sosok Mundjidah dan Sumrambah pastinya tidak asing di mata warga Jombang. Mundjidah merupakan putri pendiri Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pendiri Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, KH Abdul Wahab Chasbullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Muslimat NU Kabupaten Jombang. Di dunia politik, Mundjidah juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP Jatim.

Dalam karier politiknya di Jombang, Mundjidah pernah menjabat Wakil Bupati Jombang periode 2013-2018 dan Bupati Jombang 2018-2023.

ADVERTISEMENT

Sedangkan pasangannya, Sumrambah adalah Wakil Bupati Jombang periode 2018-2023. Ia merupakan adik kandung Suyanto, Bupati Jombang periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Ketua PA GMNI Jombang ini juga adik kandung Wakil Sekjen DPP PDIP Sadarestuwati yang kini duduk di Komisi V DPR RI.

Pilbup JombangMundjidah-Sumrambah daftar Pilbup Jombang Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim

Pasangan Mundjidah-Sumrambah diusung empat parpol. Yaitu PDIP, PPP dan Partai Demokrat. Ketiga partai menguasai 20 atau 40% dari 50 kursi DPRD Kabupaten Jombang periode 2024-2029. Ditambah Partai Hanura yang nonparlemen.

Mundjidah menjelaskan, sebagai bacalon petahana, ia dan Sumrambah berniat melanjutkan pembangunan di Kota Santri agar lebih merata dan berkesinambungan. Ia menyadari periode pertama kepemimpinannya pada 2018-2023 masih banyak kekurangan.

"Insyaallah periode kedua kami lanjutkan supaya Jombang lebih maju lagi, berkarakter dan berdaya saing. Semuanya kami lakukan bersama-sama," jelasnya, Jumat (30/8/2024).

Dalam Pilbup Jombang 2024, satu-satunya penantang pasangan petahana adalah Warsubi-Salmanudin Yazid atau Gus Salman (WarSa). Pasangan ini daftar di hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8).

Berkas syarat pencalonan maupun syarat calon mereka dinyatakan lengkap oleh KPU Jombang.

Warsubi merupakan Kepala Desa Mojokrapak 3 periode dan juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jombang. Dalam kesehariannya di luar pemerintahan, Warsubi adalah seorang pengusaha ayam potong dan frozen food.

Sementara, pasangannya Gus Salman merupakan mantan Ketua PCNU Jombang. Gus Salman juga seorang ulama dan pengasuh Pondok Pesantren Babussalam Kalibening, Mojoagung, Jombang.

Pilbup JombangWarsa daftar Pilbup Jombang Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim

Pasangan WarSa mendaftar menjadi kontestan Pilkada 2024 diusung Koalisi Jombang Maju. Koalisi ini diperkuat PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, NasDem, serta partai nonparlemen PAN, Partai Gelora dan PSI. Partai parlemen total menguasai 30 atau 60% dari 50 kursi DPRD Jombang periode 2024-2029.

"Alhamdulillah berkas pendaftaran kami diterima dan dinyatakan lengkap," terang Warsubi.

Jika terpilih menjadi bupati dan wabup Jombang periode 2025-2030, lanjut Warsubi, WarSa bakal mengabdi kepada masyarakat untuk membangun Jombang maju dan sejahtera. WarSa menjadi penantang berat pasangan petahana Mundjidah-Sumrambah di Pilbup Jombang 2024.

"Kami tidak menantang, kami hanya menemani dalam berdemokrasi agar masyarakat Jombang punya pilihan," tandasnya.

KPU Jombang lantas meneliti semua dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang disodorkan pasangan Mundjidah-Sumrambah maupun WarSa. Kedua calon kontestan Pilbup Jombang 2024 itu juga harus menjalani tes kesehatan di RSUD dr Soetomo, Surabaya. Jika semua memenuhi syarat, mereka akan ditetapkan sebagai cabup dan cawabup pada 22 September.




(irb/hil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads